Internasional

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Langsung Dibui, Ini Kasusnya

Jakarta – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap setibanya di Bandara Internasional Manila, Filipina, Selasa, 11 Maret 2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penyelidikan atas kebijakan perang melawan narkoba.

“Pagi ini, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC),” demikian pernyataan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina, dinukil dari CNN, Selasa, 3 Maret 2025.

Baca juga : Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Mangkir dari Sidang Pemakzulan

Duterte sendiri baru saja kembali ke Manila setelah menyampaikan pidato dalam rapat umum kampanye di Hong Kong pada Minggu, 9 Maret 2025.

“Setibanya di sana, Jaksa Agung mengajukan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap pernyataan tersebut.

Saat ini, Duterte sudah berada dalam tahanan pihak berwenang. 

Sebelumnya pada Senin, 10 Maret 2025, pria 79 tahun itu menyatakan kesiapan jika dirinya ditangkap. ICC sebelumnya dilaporkan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

Baca juga : Presiden Prabowo Minta THR Pekerja Swasta dan BUMN Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

“Dengan asumsi bahwa (surat perintah penangkapan) itu benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” kata Duterte saat berpidato di Hong Kong.

Latar Belakang Kasus Duterte

Diketahui, ICC pertama kali mencatat dugaan pelanggaran yang dilakukan Duterte pada 2016 dan resmi memulai penyelidikan pada 2021.

Penyelidikan ini mencakup berbagai kasus yang terjadi sejak November 2011, saat Duterte masih menjabat sebagai Wali Kota Davao, hingga Maret 2019, sebelum Filipina menarik diri dari keanggotaan ICC.

Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Setara Bangun 2 Burj Khalifa

Sementara itu, mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan ini. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum karena Filipina sudah keluar dari ICC.

Namun, ICC menegaskan bahwa mereka masih memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebelum Filipina resmi menarik diri sebagai anggota. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

43 mins ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

14 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

14 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

15 hours ago