Mantan Presiden Filipina
Jakarta – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap setibanya di Bandara Internasional Manila, Filipina, Selasa, 11 Maret 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penyelidikan atas kebijakan perang melawan narkoba.
“Pagi ini, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC),” demikian pernyataan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina, dinukil dari CNN, Selasa, 3 Maret 2025.
Baca juga : Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Mangkir dari Sidang Pemakzulan
Duterte sendiri baru saja kembali ke Manila setelah menyampaikan pidato dalam rapat umum kampanye di Hong Kong pada Minggu, 9 Maret 2025.
“Setibanya di sana, Jaksa Agung mengajukan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap pernyataan tersebut.
Saat ini, Duterte sudah berada dalam tahanan pihak berwenang.
Sebelumnya pada Senin, 10 Maret 2025, pria 79 tahun itu menyatakan kesiapan jika dirinya ditangkap. ICC sebelumnya dilaporkan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Baca juga : Presiden Prabowo Minta THR Pekerja Swasta dan BUMN Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
“Dengan asumsi bahwa (surat perintah penangkapan) itu benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” kata Duterte saat berpidato di Hong Kong.
Diketahui, ICC pertama kali mencatat dugaan pelanggaran yang dilakukan Duterte pada 2016 dan resmi memulai penyelidikan pada 2021.
Penyelidikan ini mencakup berbagai kasus yang terjadi sejak November 2011, saat Duterte masih menjabat sebagai Wali Kota Davao, hingga Maret 2019, sebelum Filipina menarik diri dari keanggotaan ICC.
Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Setara Bangun 2 Burj Khalifa
Sementara itu, mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan ini. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum karena Filipina sudah keluar dari ICC.
Namun, ICC menegaskan bahwa mereka masih memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebelum Filipina resmi menarik diri sebagai anggota. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More