Perbankan

Eks Pegawai Bobol Dana Nasabah Rp1,3 Miliar, Bank Jago Akhirnya Angkat Suara

Jakarta – PT Bank Jago Tbk akhirnya angkat suara terkait dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp1,3 miliar yang dilakukan oknum eks pegawai bank.

Corporate Communication Bank Jago, Marchelo mengatakan, keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama pihaknya. Untuk itu, Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal. 

“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

Ia mengatakan, Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi. 

Baca juga: Begini Cara BTPN Lindungi Nasabah dari Pembobolan Kartu Kredit

Langkah tegas ini kata dia merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud

“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Bank Jago berinisial IA (30), nekat membobol dana nasabah yang diblokir senilai Rp1,3 miliar. Pelaku melakukan aksi tersebut sepanjang tahun 2023.

Baca juga: Cara Jitu Bank Jago Tangkal Kasus Pembobolan Rekening Nasabah

Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah membekuk pelaku pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus pembobolan tersebut bermula ketika IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago.

“Sekitar tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago,” katanya dalam keterangannya, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

Ia mengatakan, diduga pelaku kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana.

Kemudian, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah  dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.

Atas perbuatannya, IA disangkakan dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

15 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago