Jakarta – PT Bank Jago Tbk akhirnya angkat suara terkait dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp1,3 miliar yang dilakukan oknum eks pegawai bank.
Corporate Communication Bank Jago, Marchelo mengatakan, keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama pihaknya. Untuk itu, Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Ia mengatakan, Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.
Baca juga: Begini Cara BTPN Lindungi Nasabah dari Pembobolan Kartu Kredit
Langkah tegas ini kata dia merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Bank Jago berinisial IA (30), nekat membobol dana nasabah yang diblokir senilai Rp1,3 miliar. Pelaku melakukan aksi tersebut sepanjang tahun 2023.
Baca juga: Cara Jitu Bank Jago Tangkal Kasus Pembobolan Rekening Nasabah
Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah membekuk pelaku pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus pembobolan tersebut bermula ketika IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago.
“Sekitar tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago,” katanya dalam keterangannya, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Ia mengatakan, diduga pelaku kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana.
Kemudian, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.
Atas perbuatannya, IA disangkakan dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More