OJK dan Kepolisian tangkap eks Direktur Utama Investree Adrian Gunadi (rompi). (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI, serta seluruh otoritas terkait atas upaya penanganan hukum terhadap Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan langkah koordinatif lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar) di Indonesia.
“AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujar Entjik dikutip, 27 September 2025.
Baca juga: Buron OJK Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Ini Kronologinya
Ia menambahkan, sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.
AFPI juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, sehingga layanan keuangan digital dapat memberikan manfaat
optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Buron Penggelapan Dana Rp2,7 Triliun Ditangkap!
OJK bersama Kepolisian RI berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi pada Jumat, 26 September 2025, setelah ditetapkan sebagai buron atau red notice pada tahun 2024, di mana hasil penggelapan dana Investree sejak 2022 mencapai senilai Rp2,7 triliun.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More