Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022. Mereka dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu beragendakan pembacaan pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Wijono Projodikoro 1.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca juga: Dukung Sektor Penyeberangan, Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Layanan Perbankan bagi ASDP
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Adapun dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun selama proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019 hingga 2022.
“Dengan rincian, nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun,” ujar jaksa Wahyu Dwi Oktavianto dalam sidang 10 Juli 2025.
Baca juga: Pastikan Keamanan Penumpang, Jasa Raharja dan ASDP Manfaatkan Aplikasi Ferizy
Jaksa juga menilai para terdakwa mengubah surat keputusan direksi untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara ASDP dan PT JN tanpa persetujuan dewan komisaris. “Tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP Manajemen Risiko dan Quality Assurance,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap jaksa.
Namun, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan, seperti bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (*)
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More