Ekonomi RI Melambat, BI Pertahankan Bunga Acuan 4,50%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18 hingga 19 Mei 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, dengan suku bunga Deposit Facility  3,75%, dan suku bunga Lending Facility 5,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, akibat pandemi virus corona (COVID19). Terlebih, ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 hanya tumbuh 2,9%. Pertumbuhan itu turun dibandingkan dibanding kuartal I 2019 sebesar 5,07%.

“Memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Meskipun begitu, Perry menyebut, BI masih tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut dirinya menyatakan, bahwa Pemerintah telah menempuh sejumlah stimulus fiskal dan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan akibat dampak dari COVID-19 serta menjaga tetap kondusifnya berbagai aktivitas perekonomian dimasa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Perry memastikan strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Sebagaimana diketahui, Bank Sentral juga telah melakukan quantitative easing hingga Rp503,8 triliun.

Sebagai informasi saja, Stabilitas sistem keuangan terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Maret 2020 yang tinggi yakni 21,27%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,77% (gross).

Ke depan, kebijakan makroprudensial BI juga akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak penyebaran COVID-19. Koordinasi dengan otoritas keuangan dan kementerian/lembaga terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

5 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

12 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

15 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

16 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

16 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

17 hours ago