Ekonomi RI Melambat, BI Pertahankan Bunga Acuan 4,50%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18 hingga 19 Mei 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, dengan suku bunga Deposit Facility  3,75%, dan suku bunga Lending Facility 5,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, akibat pandemi virus corona (COVID19). Terlebih, ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 hanya tumbuh 2,9%. Pertumbuhan itu turun dibandingkan dibanding kuartal I 2019 sebesar 5,07%.

“Memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Meskipun begitu, Perry menyebut, BI masih tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut dirinya menyatakan, bahwa Pemerintah telah menempuh sejumlah stimulus fiskal dan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan akibat dampak dari COVID-19 serta menjaga tetap kondusifnya berbagai aktivitas perekonomian dimasa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Perry memastikan strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Sebagaimana diketahui, Bank Sentral juga telah melakukan quantitative easing hingga Rp503,8 triliun.

Sebagai informasi saja, Stabilitas sistem keuangan terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Maret 2020 yang tinggi yakni 21,27%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,77% (gross).

Ke depan, kebijakan makroprudensial BI juga akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak penyebaran COVID-19. Koordinasi dengan otoritas keuangan dan kementerian/lembaga terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

4 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

5 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

6 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

7 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

8 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

8 hours ago