Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (19/4).
Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan hasil analisisnya terhadap peluncuran program 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih oleh pemerintah pada Senin, 21 Juli 2025.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda mengatakan, program Kopdes Merah Putih hanya akan menjadi beban berat apabila dijalankan tanpa kesiapan operasional yang matang.
Menurutnya, program ini menunjukkan adanya pemaksaan terhadap lembaga perbankan untuk memberikan pinjaman, sementara dana desa yang dijadikan jaminan mencerminkan ketidaksiapan koperasi tersebut dalam operasional.
Baca juga: Presiden Prabowo Launching 80 Ribu Kopdes Merah Putih di Klaten Hari Ini
“Pembangunan desa yang didorong dari pemerintah pusat, bukan bentuk nyata dari pembangunan nasional yang timbul dari masyarakat. Dana desa yang dijadikan jaminan mencederai pembangunan desa yang dicita-citakan dalam UU Desa,” ujarnya, dikutip Senin, 21 Juli 2025.
Nailul juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana pinjaman dalam program Kopdes Merah Putih, yang menurutnya bisa menjadi celah korupsi baru.
“Apalagi dengan status kerugian Danantara dan BUMN yang tidak lagi menyandang status kerugian negara, maka ada potensi melakukan kejahatan korupsi,” jelasnya.
Baca juga: Celios: Program Kopdes Bisa Rugikan Desa dan Perbankan hingga Puluhan Triliun
Tak hanya itu, ia menilai Kopdes Merah Putih juga berpotensi menjadi predator terhadap badan usaha desa lainnya yang telah lebih dulu eksis.
“Pelaku ekonomi desa yang akan dirugikan seperti pelaku usaha dan koperasi/lembaga keuangan mikro,” tegasnya.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Celios, Rani Septyarini, menambahkan, meskipun dari sisi aset dan volume usaha koperasi mengalami pertumbuhan dalam delapan tahun terakhir, mayoritas masih tergolong sebagai usaha ultra mikro dan mikro.
Berdasarkan data pihaknya, sebesar 59,42 persen koperasi memiliki omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Ekspansi koperasi harus bertumpu pada kualitas portofolio serta likuiditas yang sehat.
“Jika skema Koperasi Merah Putih dipaksakan tanpa adanya penilaian risiko yang matang, maka lonjakan kredit bisa berubah menjadi tekanan cadangan kerugian, yang kemudian akan menggerus ekuitas,” terangnya.
Baca juga: Bos OJK Angkat Bicara soal Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Ia menambahkan, terjadi penurunan laba dan aset pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) koperasi konvensional pada 2024 harus dilihat sebagai lampu kuning pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pemerintah diminta perlu mengkaji kinerja koperasi selama ini apakah program Kopdes Merah Putih dengan menggunakan dana yang masif merupakan solusi atau justru beban.
“Potensi koperasi cukup besar, tetapi mimpi besar Koperasi Merah Putih justru akan menambah beban berat pada keuangan negara, diiringi dengan risiko yang akan dihadapi terlebih bagi pemerintah desa yang dimandatkan serta Bank Himbara yang dilibatkan”, tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More