News Update

Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menyambut positif kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) milik Bank Indonesia (BI).

Dirinya menilai, kebijakan tersebut dapat menggenjot angka penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR), pasalnya para pembeli dan pengembang diperbolehkan melakukan KPR walau kondisi pemesanan masih inden atau belum dibangun.

“Jadi sekarang relaksasi BI bagus sekali, rumah inden boleh KPR. Itu langkah besar, tapi harus hati-hati juga pengembangnya harus dipilih,” kata Aviliani pada acara Halalbihalal Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dirinya juga mengimbau kepada pihak pemerintah maupun regulator untuk lebih selektif memilih pengembangan yang telah diamanatkan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal tersebut guna menghindari terjadinya kredit macet.

“Jadi harus dipilih pengembangnya. Kalau semua, takutnya itu enggak terbangun dalam 2 tahun, jadi orang enggak mau bayar cicilan dong. Jadi tanggungan bank berat, ini perlu diperhatikan,” tambah Aviliani.

Baca juga: Pelonggaran LTV, BI Bakal Buka-Bukaan di RDG Pekan Depan

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

2 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

2 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

3 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

3 hours ago