News Update

Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menyambut positif kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) milik Bank Indonesia (BI).

Dirinya menilai, kebijakan tersebut dapat menggenjot angka penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR), pasalnya para pembeli dan pengembang diperbolehkan melakukan KPR walau kondisi pemesanan masih inden atau belum dibangun.

“Jadi sekarang relaksasi BI bagus sekali, rumah inden boleh KPR. Itu langkah besar, tapi harus hati-hati juga pengembangnya harus dipilih,” kata Aviliani pada acara Halalbihalal Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dirinya juga mengimbau kepada pihak pemerintah maupun regulator untuk lebih selektif memilih pengembangan yang telah diamanatkan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal tersebut guna menghindari terjadinya kredit macet.

“Jadi harus dipilih pengembangnya. Kalau semua, takutnya itu enggak terbangun dalam 2 tahun, jadi orang enggak mau bayar cicilan dong. Jadi tanggungan bank berat, ini perlu diperhatikan,” tambah Aviliani.

Baca juga: Pelonggaran LTV, BI Bakal Buka-Bukaan di RDG Pekan Depan

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

5 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

1 hour ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago