News Update

Ekonom: Relaksasi LTV, Pemilihan Pengembang Harus Selektif

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menyambut positif kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) milik Bank Indonesia (BI).

Dirinya menilai, kebijakan tersebut dapat menggenjot angka penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR), pasalnya para pembeli dan pengembang diperbolehkan melakukan KPR walau kondisi pemesanan masih inden atau belum dibangun.

“Jadi sekarang relaksasi BI bagus sekali, rumah inden boleh KPR. Itu langkah besar, tapi harus hati-hati juga pengembangnya harus dipilih,” kata Aviliani pada acara Halalbihalal Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dirinya juga mengimbau kepada pihak pemerintah maupun regulator untuk lebih selektif memilih pengembangan yang telah diamanatkan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal tersebut guna menghindari terjadinya kredit macet.

“Jadi harus dipilih pengembangnya. Kalau semua, takutnya itu enggak terbangun dalam 2 tahun, jadi orang enggak mau bayar cicilan dong. Jadi tanggungan bank berat, ini perlu diperhatikan,” tambah Aviliani.

Baca juga: Pelonggaran LTV, BI Bakal Buka-Bukaan di RDG Pekan Depan

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago