Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja mendapatkan pengecualian pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji. Pengecualian tersebut mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH. Budi Hikmat, Director for Investment Strategy Bahana TCW, menyebut, porsi investasi tambahan dana haji harus mampu mengatasi permasalahan para jemaah, yaitu Denominasi dan Currency Risk.
“Ada keunikan dalam pengelolaan dana haji. Jemaah haji membayar cicilan jangka panjang dalam rupiah. Sementara, banyak operational yang menggunakan dollar. Jadi ada mismatch dalam durasi dan denominasi aset,” ujar Budi dalam diskusi virtual yang mengangkat tema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, 10 Maret 2021.
Untuk itu, Budi juga menyarankan kepada BPKH untuk mencari produk-produk investasi yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali. Melalui pengecualian pajak, ia berpendapat bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. Sekarang, BPKH tinggal mengelola dan mengoptimalkan insentif tersebut.
“BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui MI yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali,” jelasnya.
Menurutnya, tahun ini instrumen investasi saham bisa jadi instrumen yang menguntungkan. Dengan pengelolaan yang tepat, porsi investasi tambahan dana BPKH bisa menguntungkan bagi setiap jemaah. (*) Evan Yulian Philaret
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More