News Update

Ekonom: Hindari Peningkatan NPL, Relaksasi LTV Harus Periodik

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) dinilai perlu diberikan jenjang waktu (periodik) guna menghindari pelonjakan rasio Non Performing Loan (NPL).

Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Dirinya menilai, walau berdampak positif pada angka kredit pemilikan rumah (KPR), kebijakan tersebut dinilai perlu ada pengendalian oleh bank sentral.

“Intinya pengawasan harus tetap diperketat, bank juga tidak boleh langsung jor-joran dan harus lihat profil per debitur. Jangan sampai sekarang demand KPR naik tapi bisa jadi bubble seperti di China karena pasar properti overheat 2 hingga 3 tahun kedepan dan menimbulkan kredit macet,” kata Bhima ketika dihubungi oleh Infobank di Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.

Dirinya beranggapan, idealnya sebuah LTV berada dikisaran 85% hingga 95% dan tergantung kemampuan masing-masing bank. Dirinya juga mengimbau BI agar terus memantau efektivitas pelonggaran LTV secara periodik.

Baca juga: Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

“Kalau langsung 0% nanti resiko kredit macetnya naik. Saran saya soal kebijakan LTV ini juga punya batas waktu. Kalau pertumbuhan kreditnya sudah naik sesuai target bisa di turunkan alias diperketat lagi LTV nya ke 75% hingga 85%,” terang Bhima.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Top! Fitur-fitur HUAWEI MatePad Pro 12.2 Mudahkan Kinerja Desainer Grafis

Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More

1 hour ago

Jejak Panjang dan Ambisi Besar Bank-Bank Thailand di Pasar Indonesia

Jakarta - Jejak investor asal Thailand di pasar keuangan Indonesia sudah cukup panjang. Lebih dari… Read More

1 hour ago

GOTO Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Targetkan hingga 3 Juta Porsi

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi meluncurkan program Makan Bergizi Gratis… Read More

2 hours ago

Sejak 2014, Geo Dipa Energi Beri Kontribusi Ratusan Miliar ke Negara

Bandung - PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geo Dipa, salah satu badan usaha milik… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Rebound ke Level 7.304 Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

IHSG Diprediksi Lanjut Melemah, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

4 hours ago