Ekonom: Hindari Peningkatan NPL, Relaksasi LTV Harus Periodik
Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) dinilai perlu diberikan jenjang waktu (periodik) guna menghindari pelonjakan rasio Non Performing Loan (NPL).
Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Dirinya menilai, walau berdampak positif pada angka kredit pemilikan rumah (KPR), kebijakan tersebut dinilai perlu ada pengendalian oleh bank sentral.
“Intinya pengawasan harus tetap diperketat, bank juga tidak boleh langsung jor-joran dan harus lihat profil per debitur. Jangan sampai sekarang demand KPR naik tapi bisa jadi bubble seperti di China karena pasar properti overheat 2 hingga 3 tahun kedepan dan menimbulkan kredit macet,” kata Bhima ketika dihubungi oleh Infobank di Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.
Dirinya beranggapan, idealnya sebuah LTV berada dikisaran 85% hingga 95% dan tergantung kemampuan masing-masing bank. Dirinya juga mengimbau BI agar terus memantau efektivitas pelonggaran LTV secara periodik.
Baca juga: Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%
“Kalau langsung 0% nanti resiko kredit macetnya naik. Saran saya soal kebijakan LTV ini juga punya batas waktu. Kalau pertumbuhan kreditnya sudah naik sesuai target bisa di turunkan alias diperketat lagi LTV nya ke 75% hingga 85%,” terang Bhima.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.
Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)
Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More
Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More
Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More
Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More