News Update

Ekonom: Hindari Peningkatan NPL, Relaksasi LTV Harus Periodik

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) dinilai perlu diberikan jenjang waktu (periodik) guna menghindari pelonjakan rasio Non Performing Loan (NPL).

Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara. Dirinya menilai, walau berdampak positif pada angka kredit pemilikan rumah (KPR), kebijakan tersebut dinilai perlu ada pengendalian oleh bank sentral.

“Intinya pengawasan harus tetap diperketat, bank juga tidak boleh langsung jor-joran dan harus lihat profil per debitur. Jangan sampai sekarang demand KPR naik tapi bisa jadi bubble seperti di China karena pasar properti overheat 2 hingga 3 tahun kedepan dan menimbulkan kredit macet,” kata Bhima ketika dihubungi oleh Infobank di Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.

Dirinya beranggapan, idealnya sebuah LTV berada dikisaran 85% hingga 95% dan tergantung kemampuan masing-masing bank. Dirinya juga mengimbau BI agar terus memantau efektivitas pelonggaran LTV secara periodik.

Baca juga: Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

“Kalau langsung 0% nanti resiko kredit macetnya naik. Saran saya soal kebijakan LTV ini juga punya batas waktu. Kalau pertumbuhan kreditnya sudah naik sesuai target bisa di turunkan alias diperketat lagi LTV nya ke 75% hingga 85%,” terang Bhima.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

3 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

4 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

8 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

10 hours ago