News Update

Ekonom: Badan Supervisi Hendaknya Tetap di Bawah DPR

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan draft RUU tersebut, ada campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukkan anggota Dewan Pengqawas untuk Bank Indonesia dan OJK.

Menanggapi hal ini, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengungkapkan bahwa Badan Supervisi baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari kesan dan praktek intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.

“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter pada webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?”, 30 Maret 2021.

Kemudian, independensi lembaga keuangan seperti BI, dan OJK juga akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri. Sehingga, segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga tersebut harus diminimalisir.

Lebih jauh, Piter setuju, peran dan independensi setiap lembaga keuangan harus diperkuat. Meskipun demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Melainkan, bisa melalui cara lain yang mampu menguatkan independensi.

“Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah kementerian keuangan,” ucap Piter. (*) Evan Yulian Philaret

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago