Perkantoran Bank Indonesia (BI). Foto: Erman Subekti.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan draft RUU tersebut, ada campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukkan anggota Dewan Pengqawas untuk Bank Indonesia dan OJK.
Menanggapi hal ini, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengungkapkan bahwa Badan Supervisi baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari kesan dan praktek intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.
“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter pada webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?”, 30 Maret 2021.
Kemudian, independensi lembaga keuangan seperti BI, dan OJK juga akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri. Sehingga, segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga tersebut harus diminimalisir.
Lebih jauh, Piter setuju, peran dan independensi setiap lembaga keuangan harus diperkuat. Meskipun demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Melainkan, bisa melalui cara lain yang mampu menguatkan independensi.
“Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah kementerian keuangan,” ucap Piter. (*) Evan Yulian Philaret
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More
Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More