Poin Penting:
- B50 berpotensi memperkuat rupiah dan neraca perdagangan dengan mengurangi impor solar serta menekan kebutuhan devisa.
- Kebijakan ini tetap memiliki risiko fiskal jika biaya produksi biodiesel lebih tinggi dan selisih harga harus ditanggung pemerintah.
- Pemerintah perlu menghitung secara terbuka manfaat bersih, termasuk penghematan devisa, biaya insentif, dampak pada harga pangan, dan potensi subsidi.
Jakarta – Penerapan mandatori biodiesel B50 dinilai berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah dan memperbaiki neraca perdagangan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, manfaat tersebut hanya dapat dicapai jika kebijakan dijalankan dengan tata kelola yang baik.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan B50 mampu mengurangi impor solar. Langkah itu juga dapat menekan kebutuhan devisa di tengah pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak global.
Menurut Josua, keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada disiplin dalam pengelolaan pasokan, harga, dan pendanaan. Tanpa tata kelola yang kuat, biaya implementasi justru berpotensi meningkat.
Baca juga: Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026
B50 Berpotensi Kurangi Impor Solar dan Hemat Devisa
Josua menjelaskan, secara makro kebijakan B50 berpotensi memberikan manfaat besar karena mampu memangkas kebutuhan impor solar.
Dampak itu menjadi semakin penting saat rupiah melemah dan harga minyak dunia berisiko naik.
Ia menilai potensi penghematan devisa dari kebijakan tersebut dapat melampaui tambahan biaya langsung pemerintah.
Kondisi itu berlaku selama harga minyak dunia tetap tinggi, rupiah lemah, dan harga minyak sawit mentah (CPO) tidak melonjak tajam.
Namun, perhitungan itu akan berubah jika harga CPO naik signifikan sementara harga minyak dunia justru turun.
“Dalam kondisi seperti itu, biaya campuran biodiesel dapat menjadi lebih mahal daripada solar impor, sehingga pemerintah atau badan pengelola dana sawit harus menanggung selisih lebih besar,” ujarnya, dikutip Antara.
Josua juga mengingatkan adanya risiko terhadap pasokan sawit. Peningkatan kebutuhan sawit untuk energi dapat menekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pangan berbasis sawit apabila tata kelola pasokan tidak berjalan baik.
B50 Dukung Rupiah, tetapi Tetap Punya Risiko Fiskal
Dari sisi fiskal, Josua menilai dampak kebijakan ini bersifat campuran. Di satu sisi, B50 mampu mengurangi tekanan impor migas, menjaga kebutuhan devisa, dan mendukung penguatan rupiah.
Ia menyoroti neraca perdagangan Indonesia yang pada Mei 2026 berbalik defisit sebesar 1,16 miliar dolar AS setelah lebih dari enam tahun mencatat surplus.
Kondisi itu dipicu kenaikan impor, terutama impor migas akibat meningkatnya harga energi global.
“B50 bisa menjadi bantalan bagi neraca eksternal dan mengurangi tekanan tidak langsung ke subsidi energi,” jelas dia.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membawa risiko bagi APBN.
Jika harga jual BBM tidak disesuaikan dengan biaya produksi, selisih biaya harus ditanggung badan usaha, dana sawit, atau pemerintah melalui kompensasi dan subsidi.
Kondisi itu berpotensi mempersempit ruang fiskal apabila biaya produksi biodiesel terus meningkat.
Baca juga: Program Biodiesel Efektif Tekan Impor BBM
B50 Perlu Didukung Perhitungan Manfaat Bersih
Josua menilai kebijakan ini tetap layak dilanjutkan sebagai strategi ketahanan energi dan pengurangan impor. Namun, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari besarnya penghematan devisa.
Menurut dia, pemerintah perlu menghitung manfaat bersih secara menyeluruh.
Perhitungan itu mencakup penurunan impor solar, penghematan devisa, tambahan biaya selisih harga biodiesel, serta dampaknya terhadap harga pangan.
“Rekomendasinya, pemerintah perlu membuat perhitungan terbuka antara penghematan devisa, biaya insentif biodiesel, dampak ke harga minyak goreng, dan potensi beban subsidi,” tuturnya.
Dengan tata kelola yang disiplin dan perhitungan yang transparan, B50 dinilai dapat menjadi strategi untuk memperkuat ketahanan energi, menjaga rupiah, dan menopang neraca perdagangan tanpa membebani APBN secara berlebihan. (*)
Editor: Yulian Saputra


