Jakarta – Teka-teki mundurnya Eko Rachmansyah Gindo sebagai Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) terjawab sudah.
Kepada Infobank, Eko menyampaikan, dirinya mundur karena alasan masa jabatan yang akan habis.
“Enggak ada apa-apa kok. Kan bulan depan Bukopin RUPS tanggal 18 Juni 2020, dan bertepatan dengan habisnya masa jabatan saya,” kata Eko kepada Infobank, Rabu, 20 Mei 2020.
Eko sendiri mengungkapkan, hal yang dilakukannya tersebut sudah sesuai dengan AD/ART di Bukopin. Sehingga jika diri tidak ingin dicalonkan kembali sebagai Direktur utama di Bukopin, harus mengundurkan diri satu bulan sebelum RUPS.
“Saya sudah sampaikan ke Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) bahwa saya tidak ingin dicalonkan kembali sebagai Direksi. Ya konsekuensi-nya saya harus mundur 1 bulan sebelum RUPS dan ini sesuai dengan AD/ART Bank Bukopin kok. Biar sesuai GCG dan AD/ART aja,” tutupnya.
Seperti diketahui, mundurnya Eko sendiri memang mengejutkan, karena dilakukan secara tiba-tiba. Padahal bank dengan aset sekitar Rp100 triliun ini sebentar lagi akan menggelar aksi korporasi besar, yakni Penawaran Umum Terbatas (PUT) V alias rights issue.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Eko Gindo menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (18/5/2020) lalu.
Bukopin sendiri pada bulan depan akan mengelar rights issue dengan melepas 4,66 miliar saham baru. Kookmin Bank asal Korea yang saat ini menggenggam kepemilikan terbesar kedua telah menyatakan siap menyerap rights issue tersebut.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memproses rencana Kookmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bukopin. (*)
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More