Jakarta – Dalam menghadapi pengetatan likuditas, industri perbankan diimbau untuk terus melakukan efisiensi dan konsolidasi diantara bank besar maupun bank kecil.
Hal terebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati saat ditemui setelah menghadiri diskusi di Jakarta.
“Bank harus banyak konsolidasi, artinya harus berpacu terhadap efisiensi kedepan, karena kalau pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) lambat, maka NIM harus diturunkan,” kata Enny di Jakarta, Rabu 13 Febuari 2019.
Tak hanya itu, perbankan juga diminta untuk terus melakukan inovasi produk dan pembiayaan guna terus meningkatkan dan menarik DPK agar dapat terus menyalurkan kredit kepada masyarat.
Baca juga : Likuiditas Ketat, 45% Dana Bank Bisa Beralih ke Fintech
“Kedua alternatif pembiayaan seperti pembiayaan pasar modal, dan lainnya ini nantinya akan mampu memaksa perbankan untuk dapat melakukan berbagai macam inovasi agar tidak menjadi lazy bank,” tambah Enny.
LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada Oktober 2018, dimana kredit perbankan sudah tumbuh 13,35%. Sementara DPK hanya tumbuh 7,60%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 93,05%. (*)
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More