Jakarta – Perusahaan retail asal Amerika Serikat (AS), GAP mengumumkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih dari 500 karyawan dari total tenaga kerja secara global.
Dinukil Reuters, Kamis (27/4/2023), opsi pemangkasan dilakukan sebagai upaya menghemat anggaran perusahaan senilai USD300 juta atau setara dengan Rp4,4 triliun.
“Tujuan kami adalah meratakan organisasi, meningkatkan rentang kendali untuk menciptakan peran lebih kuat dan membuat keputusan yang lebih baik dan cepat,” kata CEO Interim GAP Bob Martin, pekan lalu.
Ia menjelaskan, pendapatan perusahaan terhadap lantaran terhalang struktur organisasi dan birokrasi yang rumit. Untuk itu, penghematan anggaran senilai USD300 juta dapat diperoleh pada paruh pertama tahun fiskal 2023.
Di sisi lain, imbas PHK tersebut menyebabkan saham GAP merosot sekitar 6%pada Selasa (25/4). Saham retail tersebut anjlok lebih dari 16% tahun 2023.
Dalam tiga bulan terakhir per 28 Januari, GAP mencatatkan penjualan sebesar USD4,24 miliar atau setara Rp62,9 triliun. Namun, kerugian bersih perusahaan cukup besar, yakni sekiar USD273 juta, atau 75 sen per saham.
Sebelumnya, pada tahun 2021, GAP sempat membukukan laba bersih tahunan tetapi melaporkan kerugian bersih pada tahun 2020 dan 2022.
Per 28 Januari, GAP telah mempekerjakan sekitar 95.000 anggota staf, 81 persen di antaranya bekerja di lokasi ritel.(*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More