Jakarta – Denda tilang yang menjadi salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami penyusutan sejak 2020.
Penyusutan terjadi lantaran adanya penurunan pergerakan kendaraan saat pandemi COVID-19 periode 2020-2021.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kementrian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, pada 2018-2019 PNBP tilang masih mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun.
“Tahun 2018 PNBP tilang mencapai Rp458 miliar dan tahun 2019 naik menjadi Rp468 miliar,” kata Wawan, dalam media gathering di Hotel Discovery, Jakarta, 22 Maret 2023.
Menurutnya, tren penyusutan PNBP tilang mulai terjadi sejak tahun 2020. Di mana, tercatat pada 2021 realisasi PNBP denda tilang hanya sebesar Rp224 miliar. Sementara itu, di tahun 2022 kembali susut menjadi Rp218 miliar.
Ia mengungkap, kasus pandemi COVID-19 turut mempengaruhi hilir mudik arus pergerakan kendaraan terlebih pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu kata dia, adanya penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di berbagai daerah yang menjadikan realisasi PNBP denda tilang mengalami penurunan.
“Dalam penerapan tilang elektronik, masyarakat tidak langsung membayar denda tilang pada saat mengurus STNK pada tahun berikutnya,” tandasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Saqu fokus meningkatkan engagement, event komunitas, promo digital, dan fitur aplikasi untuk… Read More
Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More