Jakarta – Denda tilang yang menjadi salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami penyusutan sejak 2020.
Penyusutan terjadi lantaran adanya penurunan pergerakan kendaraan saat pandemi COVID-19 periode 2020-2021.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kementrian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, pada 2018-2019 PNBP tilang masih mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun.
“Tahun 2018 PNBP tilang mencapai Rp458 miliar dan tahun 2019 naik menjadi Rp468 miliar,” kata Wawan, dalam media gathering di Hotel Discovery, Jakarta, 22 Maret 2023.
Menurutnya, tren penyusutan PNBP tilang mulai terjadi sejak tahun 2020. Di mana, tercatat pada 2021 realisasi PNBP denda tilang hanya sebesar Rp224 miliar. Sementara itu, di tahun 2022 kembali susut menjadi Rp218 miliar.
Ia mengungkap, kasus pandemi COVID-19 turut mempengaruhi hilir mudik arus pergerakan kendaraan terlebih pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu kata dia, adanya penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di berbagai daerah yang menjadikan realisasi PNBP denda tilang mengalami penurunan.
“Dalam penerapan tilang elektronik, masyarakat tidak langsung membayar denda tilang pada saat mengurus STNK pada tahun berikutnya,” tandasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More