Jakarta – Denda tilang yang menjadi salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami penyusutan sejak 2020.
Penyusutan terjadi lantaran adanya penurunan pergerakan kendaraan saat pandemi COVID-19 periode 2020-2021.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kementrian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, pada 2018-2019 PNBP tilang masih mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun.
“Tahun 2018 PNBP tilang mencapai Rp458 miliar dan tahun 2019 naik menjadi Rp468 miliar,” kata Wawan, dalam media gathering di Hotel Discovery, Jakarta, 22 Maret 2023.
Menurutnya, tren penyusutan PNBP tilang mulai terjadi sejak tahun 2020. Di mana, tercatat pada 2021 realisasi PNBP denda tilang hanya sebesar Rp224 miliar. Sementara itu, di tahun 2022 kembali susut menjadi Rp218 miliar.
Ia mengungkap, kasus pandemi COVID-19 turut mempengaruhi hilir mudik arus pergerakan kendaraan terlebih pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu kata dia, adanya penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di berbagai daerah yang menjadikan realisasi PNBP denda tilang mengalami penurunan.
“Dalam penerapan tilang elektronik, masyarakat tidak langsung membayar denda tilang pada saat mengurus STNK pada tahun berikutnya,” tandasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More
Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More
Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More
Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More
Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More
Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More