Keuangan

Easycash Dukung OJK Perluas Inklusi Keuangan dalam Berantas Pinjol Ilegal

Jakarta – PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) mendukung kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pelaku industri dalam memperluas inklusi keuangan dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air.

Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo Djatmiko menekankan kolaborasi antara OJK dengan pelaku industri adalah kunci dalam menjaga masyarakat dari praktik pinjol ilegal, serta memastikan kelanjutan akses pendanaan yang legal, berizin dan sehat untuk menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat harus bekerja sama memberantas pinjol ilegal. Dengan upaya yang terstruktur dan masif untuk saling mengedukasi terkait bahaya pinjol ilegal, mendorong kepatuhan pelaku industri pada peraturan, serta mengawasi dan menindak perilaku usaha yang tidak sehat, niscaya akan tercipta industri yang sehat,” katanya dikutip Kamis, 21 November 2024.

Baca juga : OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2024

Ia berharap, peningkatan inklusi keuangan dari perluasan akses pendanaan melalui platform pinjaman daring (pindar) yang aman dan berizin dapat mendorong produktivitas dan peningkatan ekonomi nasional.

Sebagai gambaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang kian marak terjadi di masyarakat. 

Pada periode Januari hingga 31 Agustus 2024 saja, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Aksesibilitas dan Likuiditas di industri pinjaman daring berizin

Nucky juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat di Indonesia dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman daring berizin. 

Hal ini penting mengingat minat terhadap pinjaman daring yang terus bertumbuh sejak kemunculannya pada tahun 2017, terlihat dari jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) yang telah mencapai 135 juta rekening serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai Rp950 triliun per bulan Agustus 2024. 

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri,” jelasnya.

Baca juga : OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2024

Ia berharap, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3 persen per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025. Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini maka aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga.

Di samping itu, aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya akses masyarakat unbanked dan underbanked terhadap pinjaman tunai, di antaranya karena ketiadaan riwayat kredit ataupun kurangnya modal atau jaminan sebagai syarat meminjam. 

Sementara itu, kebutuhan pinjaman di kalangan ini masih terbilang tinggi. Kondisi ini seringkali menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal. 

Di sisi lain, likuiditas juga memegang peran kunci supaya industri pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK dapat terus menyalurkan pinjaman dana tunai kepada masyarakat yang tidak terlayani sektor keuangan konvensional, sehingga terhindar dari praktik pinjol ilegal. 

“Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Nucky. 

Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia mencapai 48 persen dari populasi. 

Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi 

UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS. Seluruh hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pinjaman daring diperlukan untuk meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan guna menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, serta mendukung perluasan inklusi keuangan. 

Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang mencari pendanaan. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2.500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9.180 entitas.

Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal sebagai salah satu prioritas. 

Sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah, Easycash rutin mengedukasi masyarakat tentang manajemen keuangan dan cara mengidentifikasi layanan pinjaman daring berizin. 

“Jumlah platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK saat ini ada 97 entitas, sedangkan pinjol ilegal yang ditutup saja sudah mencapai 9.180 entitas. Ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara OJK dan pelaku industri untuk menjaga akses pendanaan yang berizin dan dapat diandalkan untuk masyarakat,” ujar Nucky. 

Salah satu upaya kolaborasi yang sudah dilakukan oleh industri Pindar untuk mengantisipasi semakin meluasnya pengaruh negatif dari pinjol ilegal di kalangan masyarakat adalah dengan melakukan kegiatan edukasi dan literasi yang terencana dan terskala. 

Baca juga: Pinjol Bikin Hidup Gen Z Terpuruk, Dampaknya Susah Cari Kerja hingga Blacklist KPR

“Dengan adanya upaya bersama dalam bentuk edukasi dan literasi yang terencana dan terskala serta semakin masifnya upaya penindakan terhadap pinjol ilegal diharapkan dapat menjaga stabilnya akses dan likuiditas di masyarakat,” kata Nucky. 

Dengan banyaknya pengguna pinjaman daring yang berasal dari segmen unbanked dan underbanked, profil risiko dari calon penerima dana yang dianalisa oleh platform Pindar pada umumnya relatif lebih tinggi dari profil risiko konsumen produk keuangan konvensional. 

Melihat realita tersebut, penurunan batas manfaat ekonomi di bawah 0,3 persen akan berpengaruh pada ketahanan platform Pindar terhadap tingkat risiko dari profil peminjam. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kemampuan industri pindar untuk melayani kebutuhan pendanaan dari berbagai lapisan masyarakat terutama segmen unbanked dan underbanked. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

59 mins ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

2 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

2 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

3 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

4 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

4 hours ago