News Update

E-Wallet Rentan Transaksi Terorisme, BI Cegah Lewat Aturan Baru

Jakarta – Di tengah pesatnya teknologi sistem pembayaran seperti dompet elektronik (E-wallet), penerbit uang elektronik, dikhawatirkan menjadi jalan untuk pendanaan teroris. Oleh sebab itu, Bank Indonesia (BI) terus berupaya melakukan pencegahan agar industri tersebut tidak disusupi oleh transaksi terkait pendanaan terorisme.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V, Panggabean di Jakarta, Rabu, 13 September 2017. Menurutnya, upaya pencegahan yang dilakukan BI yakni melalui penyempurnaan regulasi terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme .

Aturan yang disempurnakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/10/PBI/2017 yang berisi kewajiban kepada penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik, Penyelenggara Transfer Dana, dan Dompet Elektronik untuk melakukan uji tuntas konsumen (Customer Due Dilligence/CDD).

“Kami perluas ruang lingkup pengaturan ini, seiring pesatnya teknologi sistem pembayaran,” ujarnya.

Sebelum PBI ini, BI memiliki peraturan yang tertuang dalam PBI Nomor 14/3/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank, namun belum melibatkan  penyelenggara jasa pembayaran seperti APMK, uang elektronik dan dompet elektronik.

Dia menjelaskan, dalam PBI terbaru ini, BI juga dapat menetapkan pihak lain seperti penyelenggara Financial Technology/Teknologi Finansial (Fintech) yang bergerak di bidang jasa pembayaran untuk mematuhi ketentuan PBI ini. Perluasan ruang lingkup objek pengaturan ini karena semakin luasnya pola jasa pembayaran dan lahirnya berbagai pelaku industri pembayaran.

Dengan lahirnya PBI ini, maka penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) wajib melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan faktor risiko pengguna Jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi, termasuk dengan memperhatikan hasil National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA).

Identifikasi dan serangkaian uji CDD tersebut harus dilakukan, salah satunya, jika terdapat transaksi keuangan yang nilainya minimal Rp100 juta atau nilai serupa dalam mata uang asing. Dirinya mengingatkan PJSP harus cermat dan teliti jika terdapat transaksi dengan nilai tinggi, dengan mencermati profil pengguna jasa pembayaran.

“Misalnya jika dari profil pengguna jasa, gaji pengguna jasa hanya Rp10 juta, namun dia transfer atau ditransfer lebih dari Rp100 juta, itu harus dilihat profilnya,” ucapnya.

Dalam PBI tersebut, BI juga meminta penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) termasuk terhadap area transkasi yang memiliki risiko tinggi. PBI tersebut juga menegaskan penanganan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, antara lain pelaksanaan pembekuan.

BI juga mempertegas sanksi bagi penyelenggara jasa pembayaran yang ditujukan langsung kepada direksi, komisaris, pejabat eksekutif, dan pemegang saham yang terbukti melanggar PBI. “Kalau memang ada orang yang membantu pendanaan terorisme itu akan diancam pidana,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

3 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

9 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

11 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

17 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

17 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

19 hours ago