Jakarta – Aplikasi dompet digital, DANA telah memblokir lebih dari 30 ribu akun pengguna yang terindikasi judi online. Bahkan, e-wallet itu juga telah memblokir lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar untuk kasus serupa.
Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia Dina Artarini mengatakan, jumlah tersebut hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.
“Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” katanya dikutip Senin, 2 Desember 2024.
Ia menjelaskan, melalui fitur seperti DANA Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online.
Baca juga : Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Kasus Judi Online di Tubuh Komdigi
Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan.
“Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA,” jelasnya.
Pihaknya pun percaya, penanganan dampak negatif judi online memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sejalan dengan langkah tersebut, DANA ikut mendukung Pemerintah dan Regulator dalam menjalankan tugasnya.
Dalam era kolaborasi dan sinergi, DANA senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana.
Mulai dari regulator, secara tegas harus membuat kebijakan yang ketat terhadap sirkulasi keuangan digital serta memotong arus peredaran situs-situs judi online. Upaya pemerintah bukan hanya soal regulasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Baca juga : Kemenkop Ungkap Solusi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat di Kawasan Transmigrasi
Dengan kampanye di berbagai platform media sosial dan dukungan dari semua pihak, pemerintah optimis langkah-langkah ini dapat menekan transaksi terkait judi online hingga ke tingkat minimal, sekaligus melindungi masa depan ekonomi digital Indonesia.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia Danang Tri Hartono mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif pelaku e-wallet seperti DANA yang aktif mendukung pemberantasan judi online melalui penguatan sistem keamanan dan edukasi pengguna.
“Tahun 2023, deposit masyarakat mencapai 34 triliun, tahun ini sampai kuartal III mencapai 43 triliun. Transaksi paling besar ada pada perbankan, lalu e-wallet, sekarang bergeser melalui merchant aggregator,” bebernya.
Selain itu, puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagai merhcant. Mereka menggunakan crypto dan valas. Seharusnya merchant aggregator melakukan CDD, EDD untuk melakukan antisipasi untuk memotong rantai judi online berkedok merchant. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Pemerintah terus menggenjot pengembangan dan perbaikan ekosistem koperasi di Indonesia. Sebab, koperasi diyakini… Read More
Jakarta – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih menjadi perhatian. Sebab, kenaikan… Read More
Jakarta – Menabung adalah aktivitas yang tak bisa dipisahkan dari sektor keuangan. Misalnya, dalam perencanaan… Read More
Jakarta - Di tengah persaingan bisnis global yang semakin ketat, efisiensi dan kecepatan dalam mengelola… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan jumlah penumpang pesawat domestik dan internasional… Read More
Jakarta – Ada kabar gembira bagi para pencari kerja, terutama yang ingin berkarier di Otoritas… Read More