Ilustrasi: Barang Bekas Impor. Foto: Istimewa.
Jakarta – Bisnis barang-barang bekas impor (thrifting) yang belakangan disorot pemerintah lantaran melanggar undang-undang akan masuk dalam daftar hitam industri e-commerce di Tanah Air.
Selama ini, para penjual barang thrifting memang memanfaatkan e-commerce seperti TikTok, Shopee, Tokopedia, Lazada sebagai media pemasaran yang lebih cepat dengan harga terjangkau.
Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melarang peredaran barang bekas impor yang dijual bebas di e-commerce.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pelaku bisnis e-commerce di Tanah Air dan sepakat untuk mengambil tindakan tegas kepada para penjual barang bekas impor,” jelasnya dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3/2023).
Terkait dengan tindakan apa yang akan diambil, pihaknya menyerahkan kembali kepada para pelaku e-commerce karena memiliki aturan masing-masing terkait sanksi kepada penjual produk yang dilarang hukum.
“Biasanya sanksi diberikan pihak e-commerce hampir sama satu dengan lain seperti take down link tautan yang menjual pakaian bekas impor,” ujarnya.
Pada tahap awal, pihak e-commerce sendiri akan melakukan take down link tautan produk jika penjual kedapatan menjual barang bekas impor di toko online mereka.
“Jika penjual masih menjual produk tersebut maka akan langsung di blacklist sehingga tidak dapat berjualan di e-commerce,” tegasnya.
Salah satu pelaku e-commerce di Tanah Air, TikTok Indonesia menegaskan bahwa platform video musik asal Tiongkok itu tidak mendukung dan menjual semua barang bekas impor yang melanggar hukum di platformnya. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.
“Sejauh ini yang sudah kami lakukan, yakni identifikasi keyword judul milik penjual. Tetapi memang ini tidak bisa secara instan karena disebabkan beberapa hal,” ungkap Marshiella Pandji, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia.
Pihaknya bersama dengan e-commerce lain seperti Tokopedia, Lazada, Bli-Bli, dan Shopee sepakat akan melakukan blacklist para penjual barang-barang bekas impor.
Hal ini sebagai bentuk dukungan mereka menegakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(*)
Poin Penting Bank Saqu fokus meningkatkan engagement, event komunitas, promo digital, dan fitur aplikasi untuk… Read More
Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More