Ilustrasi: Barang Bekas Impor. Foto: Istimewa.
Jakarta – Bisnis barang-barang bekas impor (thrifting) yang belakangan disorot pemerintah lantaran melanggar undang-undang akan masuk dalam daftar hitam industri e-commerce di Tanah Air.
Selama ini, para penjual barang thrifting memang memanfaatkan e-commerce seperti TikTok, Shopee, Tokopedia, Lazada sebagai media pemasaran yang lebih cepat dengan harga terjangkau.
Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melarang peredaran barang bekas impor yang dijual bebas di e-commerce.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pelaku bisnis e-commerce di Tanah Air dan sepakat untuk mengambil tindakan tegas kepada para penjual barang bekas impor,” jelasnya dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3/2023).
Terkait dengan tindakan apa yang akan diambil, pihaknya menyerahkan kembali kepada para pelaku e-commerce karena memiliki aturan masing-masing terkait sanksi kepada penjual produk yang dilarang hukum.
“Biasanya sanksi diberikan pihak e-commerce hampir sama satu dengan lain seperti take down link tautan yang menjual pakaian bekas impor,” ujarnya.
Pada tahap awal, pihak e-commerce sendiri akan melakukan take down link tautan produk jika penjual kedapatan menjual barang bekas impor di toko online mereka.
“Jika penjual masih menjual produk tersebut maka akan langsung di blacklist sehingga tidak dapat berjualan di e-commerce,” tegasnya.
Salah satu pelaku e-commerce di Tanah Air, TikTok Indonesia menegaskan bahwa platform video musik asal Tiongkok itu tidak mendukung dan menjual semua barang bekas impor yang melanggar hukum di platformnya. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.
“Sejauh ini yang sudah kami lakukan, yakni identifikasi keyword judul milik penjual. Tetapi memang ini tidak bisa secara instan karena disebabkan beberapa hal,” ungkap Marshiella Pandji, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia.
Pihaknya bersama dengan e-commerce lain seperti Tokopedia, Lazada, Bli-Bli, dan Shopee sepakat akan melakukan blacklist para penjual barang-barang bekas impor.
Hal ini sebagai bentuk dukungan mereka menegakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More