Ekonomi dan Bisnis

E-Commerce Blacklist Penjual Barang Bekas Impor

Jakarta – Bisnis barang-barang bekas impor (thrifting) yang belakangan disorot pemerintah lantaran melanggar undang-undang akan masuk dalam daftar hitam industri e-commerce di Tanah Air.

Selama ini,  para penjual barang thrifting memang memanfaatkan e-commerce seperti TikTok, Shopee, Tokopedia, Lazada sebagai media pemasaran yang lebih cepat dengan harga terjangkau.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melarang peredaran barang bekas impor yang dijual bebas di e-commerce.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pelaku bisnis e-commerce di Tanah Air dan sepakat untuk mengambil tindakan tegas kepada para penjual barang bekas impor,” jelasnya dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3/2023).

Terkait dengan tindakan apa yang akan diambil, pihaknya menyerahkan kembali kepada para pelaku e-commerce karena memiliki aturan masing-masing terkait sanksi kepada penjual produk yang dilarang hukum.

“Biasanya sanksi diberikan pihak e-commerce hampir sama satu dengan lain seperti take down link tautan yang menjual pakaian bekas impor,” ujarnya.

Pada tahap awal, pihak e-commerce sendiri akan melakukan take down link tautan produk jika penjual kedapatan menjual barang bekas impor di toko online mereka.

“Jika penjual masih menjual produk tersebut maka akan langsung di blacklist sehingga tidak dapat berjualan di e-commerce,” tegasnya.

Salah satu pelaku e-commerce di Tanah Air, TikTok Indonesia menegaskan bahwa platform video musik asal Tiongkok itu tidak mendukung dan menjual semua barang bekas impor yang melanggar hukum di platformnya. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.

“Sejauh ini yang sudah kami lakukan, yakni identifikasi keyword judul milik penjual. Tetapi memang ini tidak bisa secara instan karena disebabkan beberapa hal,” ungkap Marshiella Pandji, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia.

Pihaknya bersama dengan e-commerce lain seperti Tokopedia, Lazada, Bli-Bli, dan Shopee sepakat akan melakukan blacklist para penjual barang-barang bekas impor.

Hal ini sebagai bentuk dukungan mereka menegakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Perkuat Sinergi dengan Masjid Istiqlal, Bank Muamalat-BMM Salurkan Bantuan Rp240 Juta

Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More

15 mins ago

Prabowo Lebaran 2026: Mohon Maaf Lahir Batin, Mari Bekerja Lebih Keras

Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More

59 mins ago

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Idul Fitri Mulai 24 Maret 2026, Ini Imbauannya

Poin Penting Kapolri memprediksi puncak arus balik Idul Fitri dimulai 24 Maret 2026. Polri–TNI dan… Read More

1 hour ago

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Sekaligus Tinjau Penanganan Pascabencana

Poin Penting Presiden Prabowo akan menunaikan Salat Id di Aceh Tamiang sekaligus meninjau penanganan pascabencana… Read More

2 hours ago

Momentum Idul Fitri, Prabowo Ajak Masyarakat Lebih Solid, Bersatu, dan Perkuat Silaturahmi

Poin Penting Presiden Prabowo mengajak masyarakat menjadikan Idul Fitri sebagai momentum memperkuat kebersamaan. Seluruh elemen… Read More

3 hours ago

Catatan Hari Raya Idul Fitri 1447 H: Cash is The King

Oleh Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group LEBARAN baru saja tiba. Suara takbir… Read More

3 hours ago