News Update

Dukung UMKM Naik Kelas, OCBC Hadirkan Layanan QRIS Tanpa Biaya

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Dukungan dari bank yang berbasis di Singapura ini diwujudkan melalui OCBC Merchant, sebuah platform digital yang memudahkan pelaku usaha menerima pembayaran nontunai secara praktis dan efisien.

Merchant Solution Head OCBC Yenny Tandias mengatakan, pihaknya menerapkan ketentuan MDR QRIS pada OCBC Merchant sesuai kebijakan BI.

Ia merinci, untuk kategori usaha mikro, MDR ditetapkan sebesar 0 persen untuk transaksi di bawah Rp500.000, dan 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp500.000.

Baca juga: Transaksi Digital Tumbuh Pesat, QRIS Loncat 151,70 Persen pada Mei 2025

Sementara itu, untuk merchant kategori reguler, MDR ditetapkan sebesar 0,7 persen, pendidikan 0,6 persen, SPBU 0,4 persen, dan 0 persen untuk merchant yang terkait bantuan sosial dan donasi.

“Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menjalankan transaksi digital yang efisien dan terjangkau,” kata Yenny, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Solusi Digital untuk UMKM Naik Kelas

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia”. (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Selain itu, Yenny menambahkan, pelaku usaha saat ini tidak hanya membutuhkan kemudahan dalam menerima pembayaran, tetapi juga transparansi, kecepatan, dan kontrol atas bisnis mereka.

“Lewat OCBC Merchant, kami ingin menghadirkan solusi yang relevan, mudah digunakan, dan mendorong UMKM untuk berani naik level di era digital,” jelasnya.

Baca juga: BI Bebaskan Biaya MDR QRIS di RS, Transportasi Umum hingga Tempat Wisata

Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 66 juta. UMKM juga berkontribusi sebesar 61 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp9.580 triliun.

Sementara itu, BI mencatat jumlah transaksi pembayaran digital pada Mei 2025 mencapai 3,93 miliar atau tumbuh 27,88 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.

“Dari sisi transaksi, pembayaran digital pada Mei 2025 mencapai 3,93 miliar transaksi atau tumbuh 27,88 persen YoY, didukung peningkatan seluruh komponen,” kata Perry dalam konferensi pers RDG, dikutip, Kamis, 19 Juni 2025.

Demikian juga dengan volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh tinggi sebesar 151,70 persen yoy didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

22 mins ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

35 mins ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

7 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

8 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

22 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

23 hours ago