Jakarta–Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai kebijakan amnesti pajak, Pemerintah RI telah memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak yang melaporkan penghasilan kena pajaknya (PKP) secara terbuka atau membayar pajaknya yang belum terselesaikan.
Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso memperkirakan dengan adanya kebijakan amnesti pajak ini, potensi dana yang masuk ke Bank BRI bisa mencapai ratusan triliun, baik dana wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dalam bentuk multi-currency.
“Yang artinya perseroan akan mendapatkan tambahan likuiditas yang cukup besar. Bertambahnya likuiditas BRI tentunya akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi core business Bank BRI,” kata Hari Siaga di Jakarta, kemarin.
“Selain itu, konversi nilai tukar dana repatriasi yang merupakan dana wajib pajak yang berasal dari luar negeri akan turut memperkuat mata uang rupiah sehingga resiko nilai tukar dan resiko kredit menurun,” imbuh Hari Siaga.
Untuk menampung dana-dana tersebut, Bank BRI sebagai salah satu Bank BUMN dan Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia telah menyiapkan 120 unit Sentra Layanan Prioritas (SLP), 1.070 Kantor Cabang (Kanca) dan Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani keperluan wajib pajak yang ingin mendapatkan manfaat dari kebijakan amnesti pajak.
Agar penyerapan dana tersebut berlangsung secara optimal, Bank BRI juga telah menyediakan beragam instrumen dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif dan konsep layanan one stop financial services solution, mulai dari Deposito Berjangka, Tabungan multi-currency, Obligasi, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Transaksi valuta asing, Produk DPLK, Bancassurance, Reksadana, Jasa kustodian dan Jasa trustee. Instrumen-instrumen investasi tersebut dikelola secara professional oleh para Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah berpengalaman dan bersertifikasi serta didukung IT performance yang handal.
Menurut Hari Siaga, kebijakan amnesti pajak ini merupakan kebijakan strategis Pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi dengan melibatkan peran aktif wajib pajak dalam negeri.
“Bank BRI juga selalu siap mendukung program-program Pemerintah untuk menyukseskan pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Bagi wajib pajak atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi secara lengkap tentang instrumen investasi yang berhubungan dengan program amnesti pajak, bisa menghubungi Kanca dan Kancapem terdekat atau menghubungi contact center BRI 24 jam di 14017,” pungkas Hari Siaga. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More