Jakarta–Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai kebijakan amnesti pajak, Pemerintah RI telah memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak yang melaporkan penghasilan kena pajaknya (PKP) secara terbuka atau membayar pajaknya yang belum terselesaikan.
Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso memperkirakan dengan adanya kebijakan amnesti pajak ini, potensi dana yang masuk ke Bank BRI bisa mencapai ratusan triliun, baik dana wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dalam bentuk multi-currency.
“Yang artinya perseroan akan mendapatkan tambahan likuiditas yang cukup besar. Bertambahnya likuiditas BRI tentunya akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi core business Bank BRI,” kata Hari Siaga di Jakarta, kemarin.
“Selain itu, konversi nilai tukar dana repatriasi yang merupakan dana wajib pajak yang berasal dari luar negeri akan turut memperkuat mata uang rupiah sehingga resiko nilai tukar dan resiko kredit menurun,” imbuh Hari Siaga.
Untuk menampung dana-dana tersebut, Bank BRI sebagai salah satu Bank BUMN dan Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia telah menyiapkan 120 unit Sentra Layanan Prioritas (SLP), 1.070 Kantor Cabang (Kanca) dan Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani keperluan wajib pajak yang ingin mendapatkan manfaat dari kebijakan amnesti pajak.
Agar penyerapan dana tersebut berlangsung secara optimal, Bank BRI juga telah menyediakan beragam instrumen dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif dan konsep layanan one stop financial services solution, mulai dari Deposito Berjangka, Tabungan multi-currency, Obligasi, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Transaksi valuta asing, Produk DPLK, Bancassurance, Reksadana, Jasa kustodian dan Jasa trustee. Instrumen-instrumen investasi tersebut dikelola secara professional oleh para Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah berpengalaman dan bersertifikasi serta didukung IT performance yang handal.
Menurut Hari Siaga, kebijakan amnesti pajak ini merupakan kebijakan strategis Pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi dengan melibatkan peran aktif wajib pajak dalam negeri.
“Bank BRI juga selalu siap mendukung program-program Pemerintah untuk menyukseskan pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Bagi wajib pajak atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi secara lengkap tentang instrumen investasi yang berhubungan dengan program amnesti pajak, bisa menghubungi Kanca dan Kancapem terdekat atau menghubungi contact center BRI 24 jam di 14017,” pungkas Hari Siaga. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan peningkatan transaksi cashless selama periode liburan akhir tahun 2024. Peningkatan ini terlihat… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat daya saing Indonesia dengan mendorong investasi langsung (direct investment)… Read More
Jakarta – Pemerintah mulai mengeksekusi kebijakan penghapusan tagih piutang bagi nasabah UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan… Read More
Jakarta – Kemudahan berutang secara daring rupanya membuat kelompok generasi milenial terjerat belenggu hutang. Rerata pinjamannya… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, ditutup… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan pendapatan berbasis fee (fee base income)… Read More