CSR

Dukung Program Pemprov, Bank DKI Salurkan KAJ

JakartaBank DKI kembali memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program Pemprov DKI (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Kali ini dukungan diberikan berupa pendistribusian Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial melalui pemberian Bantuan Sosial kepada warga yang memenuhi persyaratan.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, dalam keterangan resminya mengatakan, dustribusi KLJ, KPDJ, dan KAJ ini merupakan wujud dukungan Bank DKI untuk memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dengan cara yang efisien dan aman. Dalam hal ini, Bank DKI bertindak sebagai fasilitator penyaluran program Pemprov DKI tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan sosial kepada masyarakat. 

Bank DKI juga menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi penerima manfaat dalam mengakses bantuan sosial. Diantaranya, melalui integrasi dengan aplikasi perbankan digital JakOne Mobile. JakOne Mobile memungkinkan penerima manfaat untuk mengelola dan memonitor bantuan yang diterima secara digital. JakOne Mobile juga memudahkan transaksi non-tunai, serta mengakses berbagai layanan perbankan lainnya.

Baca juga: Skema Kartu Prakerja Bisa Direplikasi ke Program Pemerintah Yang Lain

“Melalui integrasi dengan aplikasi JakOne Mobile ini, Bank DKI ingin memastikan bahwa penerima manfaat dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan bantuan yang diberikan,” ucap Agus.

Distribusi kartu bantuan sosial kepada penerima manfaat dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah Jakarta selama tanggal 23 s.d. 31 Juli 2024. Untuk wilayah Jakarta Pusat dibagikan kepada 1.346 penerima KAJ, 5 penerima KPDJ, dan 5 penerima KLJ. Untuk wilayah Jakarta Barat dibagikan sebanyak 830 penerima KAJ, 5 penerima KLJ dan 5 penerima KPDJ.

Sampai dengan periode Juni 2024 telah dilakukan pembagian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dalam 2 (dua) tahap. Tahap I dibagikan kepada 52.135 penerima KLJ, 6.475 penerima KPDJ, dan 4.800 KAJ. Tahap II dibagikan kepada 90.743 penerima KLJ, 11.099 penerima KPDJ, 8.807 penerima KAJ.

Baca juga: Pencairan Bantuan Sosial Non-Tunai Melalui Agen46

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

Arie menambahkan penerima manfaat dapat menggunakan JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman dan nyaman. “Dengan memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi di mana saja, kapan saja,” tutup Arie.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

1 hour ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

1 hour ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

7 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

7 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

9 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

23 hours ago