Dukung Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 24 Januari 2022, telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Adapun bunga masing-masing dipertahankan pada posisi 3,50% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, 0,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,00% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP ini berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan mempertahankan TBP simpanan diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujar Yudhi dalam Konferensi Pers TBP yang digelar secara daring, Jumat, 28 Januari 2022.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Lebih jauh, Yudhi menyatakan bahwa saat ini kondisi perbankan saat ini secara umum cenderung bergerak ke arah perbaikan dan hampir tidak ada potensi bank umum yang akan dilikuidasi.

“Kondisi perbankan sudah jauh membaik. Secara keseluruhan kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika dibandingkan saat pandemi dimulai” ucapnya.

Kemudian, ia juga akan tetap berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan TBP. LPS tidak menutup kemungkinan akan peluang kenaikan TBP. Hal tersebut tergantung dari keadaan perbankan sehingga kenaikan TBP tidak semata-mata mengikuti kenaikan suku bunga acuan BI.

“Itu (kenaikan TBP) tergantung pada bagaimana assesmen kami terhadap kondisi perbankan. Akan tetapi secara umum kebijakan kami akan sinkron dengan kebijakan Bank Sentral. LPS tidak akan mengeluarkan sinyal yang mendistorsi sinyal kebijakan Bank Sentral,” paparnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

30 mins ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

48 mins ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

1 hour ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

2 hours ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

2 hours ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago