Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 24 Januari 2022, telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Adapun bunga masing-masing dipertahankan pada posisi 3,50% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, 0,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,00% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP ini berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan mempertahankan TBP simpanan diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujar Yudhi dalam Konferensi Pers TBP yang digelar secara daring, Jumat, 28 Januari 2022.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Lebih jauh, Yudhi menyatakan bahwa saat ini kondisi perbankan saat ini secara umum cenderung bergerak ke arah perbaikan dan hampir tidak ada potensi bank umum yang akan dilikuidasi.
“Kondisi perbankan sudah jauh membaik. Secara keseluruhan kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika dibandingkan saat pandemi dimulai” ucapnya.
Kemudian, ia juga akan tetap berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan TBP. LPS tidak menutup kemungkinan akan peluang kenaikan TBP. Hal tersebut tergantung dari keadaan perbankan sehingga kenaikan TBP tidak semata-mata mengikuti kenaikan suku bunga acuan BI.
“Itu (kenaikan TBP) tergantung pada bagaimana assesmen kami terhadap kondisi perbankan. Akan tetapi secara umum kebijakan kami akan sinkron dengan kebijakan Bank Sentral. LPS tidak akan mengeluarkan sinyal yang mendistorsi sinyal kebijakan Bank Sentral,” paparnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Confluent meluncurkan program reseller “Sell with Confluent” untuk menangkap peluang pasar data streaming… Read More
Kegiatan ini sebagai wujud komitmen Asuransi Jasindo mendukung agenda pembangunan sekaligus sejalan dengan visi Asta… Read More
Poin Penting Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek dermaga ekspor semen milik PT Semen Indonesia… Read More
Poin Penting CIMB Niaga Syariah meresmikan Syariah Digital Branch di Bogor untuk memperkuat strategi hybrid… Read More
Poin Penting Penyaluran KPP Rp55,16 miliar hingga awal Maret 2026 atau 23,57 persen dari target… Read More
Poin Penting Pegadaian kelola emas fisik 141 ton dari deposito, modal kerja, bulion trading, dan… Read More