Ekonomi dan Bisnis

Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pertamina EP Raih Penghargaan dari Kementerian ESDM

Jakarta – Dalam Forum Apresiasi Program Substitusi Impor (PROSUSI) Barang Operasi Hulu Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penghargaan kepada Pertamina EP (PEP) yang telah berperan aktif mengupayakan substitusi barang operasi impor dengan barang dalam negeri.

PEP yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berhasil meraih kategori Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan Valuasi Terbanyak Periode Oktober 2022 – Oktober 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariaji, menyatakan bahwa apresiasi ini diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 15/2013 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM No. 17/2018 tentang Impor Barang Operasi.

Baca juga: Pertamina EP Genjot Penerimaan Negara Melalui Penjualan Gas

Kata Tutuka, kebijakan tersebut menjadi pedoman penggunaan produk dalam negeri dan pengawasan impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Melalui Program PROSUSI ini, diharapkan dapat mendorong kerjasama dengan pihak-pihak lain terutama Kementerian/Lembaga terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri melalui bantuan pendanaan, kapasitas teknologi, keahlian pekerja, insentif fiskal, dan perbaikan peraturan perundangan,” ungkap Tutuka Ariadji dikutip 22 November 2023.

Sementara, VP SCM Regional Jawa, Bayu Kusuma Tri Aryanto menyatakan bahwa pencapaian ini tidak hanya mencerminkan kemampuan teknis yang luar biasa dalam operasi KKKS, tetapi juga menandai komitmen Regional Jawa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.

“Hal ini sangat penting dalam mendukung ketahanan energi dan ekonomi nasional,” ungkap Bayu.

 Baca juga: Pertamina EP Melakukan Peremajaan Pipa Minyak Bawah Laut

Perolehan penghargaan ini menandai langkah positif dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam sektor minyak dan gas bumi.

PROSUSI sendiri merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk seluruh KKKS dan Produsen Dalam Negeri  yang telah bekerja keras mengupayakan substitusi barang operasi impor dengan barang dalam negeri. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

15 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago