Headline

Dukung Masyarakat Syariah, BI Kaji Revisi Aturan Uang Elektronik

Surabaya – Untuk mendorong masyarakat syariah menggunakan uang elektronik, Bank Indonesia (BI) berencana akan merevisi peraturan uang elektronik terkait penempatan dana float atau dana mengendap uang elektronik yang saat ini hanya berada di bank konvensional.

“Akan ditindaklanjuti dana float uang elektronik yang sesuai syariah,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng di sela-sela kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Surabaya, Rabu, 12 Desember 2018.

Asal tahu saja, ketentuan mengenai dana mengendap uang elektronik saat ini diatur dalam PBI 20/6/PBI/2018 mengenai uang elektronik. Penerbit uang elektronik wajib menyimpan dana mengendap uang elektronik di bank kelompok BUKU IV atau bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Adapun saat ini bank kelompok BUKU IV yang ada di Indonesia terdiri dari lima bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA) dan yang terakhir adalah Bank CIMB Niaga. Kelima bank ini semuanya merupakan bank umum.

Baca juga: Peredaran Uang Elektronik HIMBARA Capai 103,7 Juta Kartu

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, dalam aturan yang akan direvisi tersebut terdapat dua tindak lanjut yang akan dilakukan untuk mengakomodir prinsip syariah dalam penggunaan uang elektronik. Pertama, terkait ketentuan penyimpanan dana mengendap uang elektronik.

Kemudian yang kedua, adalah penegasan fatwa dari dewan syariah terkait akad uang elektronik terutama yang berbasis chip, dan ketentuan biaya dalam uang elektronik. Pasalnya, beberapa pemain sistem pembayaran sudah memberikan masukan ke BI terkait aturan penempatan dana mengendap ini.

Di tempat yang sama Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono menambahkan, langkah BI merevisi ketentuan uang elektronik ini bertujuan agar masyarakat yang hidupnya serba syariah, dapat menggunakan uang elektroniknya untuk bertransaksi tanpa takut akan keluar dari prinsip syariah yang ada.

“Karena untuk pengguna syariah, terutama yang sangat strict (ketat) dengan syariah, itu bisa dianggap kurang syariah,” ucapnya.

Maka dari itu, kata Erwin, otoritas sistem pembayaran mewacanakan untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. “Kita kan revisi sedikit soal itu,” tutupnya. (*)

 

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

29 mins ago

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

4 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

13 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

17 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

18 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

19 hours ago