Headline

Dukung Masyarakat Syariah, BI Kaji Revisi Aturan Uang Elektronik

Surabaya – Untuk mendorong masyarakat syariah menggunakan uang elektronik, Bank Indonesia (BI) berencana akan merevisi peraturan uang elektronik terkait penempatan dana float atau dana mengendap uang elektronik yang saat ini hanya berada di bank konvensional.

“Akan ditindaklanjuti dana float uang elektronik yang sesuai syariah,” ujar Deputi Gubernur BI Sugeng di sela-sela kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Surabaya, Rabu, 12 Desember 2018.

Asal tahu saja, ketentuan mengenai dana mengendap uang elektronik saat ini diatur dalam PBI 20/6/PBI/2018 mengenai uang elektronik. Penerbit uang elektronik wajib menyimpan dana mengendap uang elektronik di bank kelompok BUKU IV atau bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Adapun saat ini bank kelompok BUKU IV yang ada di Indonesia terdiri dari lima bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA) dan yang terakhir adalah Bank CIMB Niaga. Kelima bank ini semuanya merupakan bank umum.

Baca juga: Peredaran Uang Elektronik HIMBARA Capai 103,7 Juta Kartu

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, dalam aturan yang akan direvisi tersebut terdapat dua tindak lanjut yang akan dilakukan untuk mengakomodir prinsip syariah dalam penggunaan uang elektronik. Pertama, terkait ketentuan penyimpanan dana mengendap uang elektronik.

Kemudian yang kedua, adalah penegasan fatwa dari dewan syariah terkait akad uang elektronik terutama yang berbasis chip, dan ketentuan biaya dalam uang elektronik. Pasalnya, beberapa pemain sistem pembayaran sudah memberikan masukan ke BI terkait aturan penempatan dana mengendap ini.

Di tempat yang sama Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono menambahkan, langkah BI merevisi ketentuan uang elektronik ini bertujuan agar masyarakat yang hidupnya serba syariah, dapat menggunakan uang elektroniknya untuk bertransaksi tanpa takut akan keluar dari prinsip syariah yang ada.

“Karena untuk pengguna syariah, terutama yang sangat strict (ketat) dengan syariah, itu bisa dianggap kurang syariah,” ucapnya.

Maka dari itu, kata Erwin, otoritas sistem pembayaran mewacanakan untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. “Kita kan revisi sedikit soal itu,” tutupnya. (*)

 

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

6 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

8 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

8 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

8 hours ago