News Update

Dukung Implementasi GPN, BI Siapkan Dua Aturan Sistem Pembayaran

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku akan segera mengeluarkan revisi aturan mengenai uang elektronik dalam waktu dekat, BI juga akan menerbitkan aturan mengenai kode respons cepat (QR Code) untuk sistem pembayaran.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, revisi aturan mengenai uang elektronik ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Penerbitan revisi PBI uang elektronik merupakan bagian dari implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

“Kami sudah revisi, dalam waktu dua hari diterbitkan. Start up yang kecil juga akan kami berikan. Sekarang baru ada 26 izin, nanti kami akan undang pelaku uang elektronik yang lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 3 Mei 2018.

Baca juga: Dengan Kartu GPN, Biaya Transaksi di Merchant Hemat Rp1,8 Triliun

Revisi aturan tersebut, jelas dia, mencakup penguatan regulasi terhadap aspek kelembagaan penerbit uang elektronik melalui batas modal minimum, penguatan aspek perlindungan konsumen, sampai degan aspek standar keamanan transaksi.

“Juga menjaga integritas keamanan nasional, serta resiliensi keamanan nasional tanpa menghambat laju industri yang bergerak dinamis,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan QR Code, lanjut dia, aturan ini juga akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. BI sebagai otoritas sistem pembayaran melalui aturan ini akan menetapkan standarisasi nasional QR Code. “Kami akan susun bersama stakeholder, perbankan, dan industri fintech dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago