Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan segera mengeluarkan revisi aturan mengenai uang elektronik dalam waktu dekat, BI juga akan menerbitkan aturan mengenai kode respons cepat (QR Code) untuk sistem pembayaran.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, revisi aturan mengenai uang elektronik ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Penerbitan revisi PBI uang elektronik merupakan bagian dari implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
“Kami sudah revisi, dalam waktu dua hari diterbitkan. Start up yang kecil juga akan kami berikan. Sekarang baru ada 26 izin, nanti kami akan undang pelaku uang elektronik yang lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 3 Mei 2018.
Baca juga: Dengan Kartu GPN, Biaya Transaksi di Merchant Hemat Rp1,8 Triliun
Revisi aturan tersebut, jelas dia, mencakup penguatan regulasi terhadap aspek kelembagaan penerbit uang elektronik melalui batas modal minimum, penguatan aspek perlindungan konsumen, sampai degan aspek standar keamanan transaksi.
“Juga menjaga integritas keamanan nasional, serta resiliensi keamanan nasional tanpa menghambat laju industri yang bergerak dinamis,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan QR Code, lanjut dia, aturan ini juga akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. BI sebagai otoritas sistem pembayaran melalui aturan ini akan menetapkan standarisasi nasional QR Code. “Kami akan susun bersama stakeholder, perbankan, dan industri fintech dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More
Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More
Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More
Jakarta – PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) menjalin kerja sama strategis dengan PT… Read More
Jakarta - Serangan siber bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pelaku usaha di… Read More