Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan segera mengeluarkan revisi aturan mengenai uang elektronik dalam waktu dekat, BI juga akan menerbitkan aturan mengenai kode respons cepat (QR Code) untuk sistem pembayaran.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, revisi aturan mengenai uang elektronik ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Penerbitan revisi PBI uang elektronik merupakan bagian dari implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
“Kami sudah revisi, dalam waktu dua hari diterbitkan. Start up yang kecil juga akan kami berikan. Sekarang baru ada 26 izin, nanti kami akan undang pelaku uang elektronik yang lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 3 Mei 2018.
Baca juga: Dengan Kartu GPN, Biaya Transaksi di Merchant Hemat Rp1,8 Triliun
Revisi aturan tersebut, jelas dia, mencakup penguatan regulasi terhadap aspek kelembagaan penerbit uang elektronik melalui batas modal minimum, penguatan aspek perlindungan konsumen, sampai degan aspek standar keamanan transaksi.
“Juga menjaga integritas keamanan nasional, serta resiliensi keamanan nasional tanpa menghambat laju industri yang bergerak dinamis,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan QR Code, lanjut dia, aturan ini juga akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. BI sebagai otoritas sistem pembayaran melalui aturan ini akan menetapkan standarisasi nasional QR Code. “Kami akan susun bersama stakeholder, perbankan, dan industri fintech dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More