Moneter dan Fiskal

Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap implementasi aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.

“Dukungan OJK dan sektor jasa keuangan atas kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), terutama terkait aspek pruden-nya,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, 4 Maret 2025.

Namun demikian, OJK meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA. Sebagaimana diketahui, dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai bagi perusahaan pelaku eksportir.

“Dukungan kebijakan yang telah disampaikan adalah bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk bank umum, bank syariah, dan POJK Pengawasan LPI,” jelasnya.

Baca juga; BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), batas maksimum penyaluran dana (BMPD), dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

Selanjutnya, bagian dari kredit terhadap pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan, ditetapkan memiliki kualitas lancar.

“Penempatan DHE SDA tidak berdampak pada penghitungan rasio-rasio prudensial, baik Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), CMA, maupun BMPK maupun BMPD,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait DHE lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di bank-bank nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Target Zero Case 2026 Tercoreng, DPR Soroti Keracunan Menu MBG

Poin Penting Kasus keracunan menu MBG kembali terjadi di sejumlah daerah, meski BGN menargetkan zero… Read More

36 mins ago

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu

Poin Penting KPK mendalami dugaan aliran uang suap pajak dari tersangka ke sejumlah pihak di… Read More

58 mins ago

Bussan Auto Finance Peroleh Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan Senilai IDR300 Miliar dan USD12 Juta

Poin Penting BAF memperoleh dua fasilitas pinjaman berkelanjutan dari Bank DBS Indonesia (IDR300 miliar) dan… Read More

58 mins ago

DJP Kantongi Rp25,4 Miliar dari Pengemplang Pajak

Poin Penting DJP berhasil menagih utang pajak Rp25,4 miliar dari penanggung pajak berinisial SHB, termasuk… Read More

1 hour ago

Asing Net Buy Rp1,09 Triliun, Ini 5 Saham yang Paling Banyak Diborong

Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More

2 hours ago

Danantara Targetkan Reformasi Besar Bank Himbara pada 2026

Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More

2 hours ago