Moneter dan Fiskal

Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap implementasi aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.

“Dukungan OJK dan sektor jasa keuangan atas kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), terutama terkait aspek pruden-nya,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, 4 Maret 2025.

Namun demikian, OJK meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA. Sebagaimana diketahui, dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai bagi perusahaan pelaku eksportir.

“Dukungan kebijakan yang telah disampaikan adalah bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk bank umum, bank syariah, dan POJK Pengawasan LPI,” jelasnya.

Baca juga; BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), batas maksimum penyaluran dana (BMPD), dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

Selanjutnya, bagian dari kredit terhadap pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan, ditetapkan memiliki kualitas lancar.

“Penempatan DHE SDA tidak berdampak pada penghitungan rasio-rasio prudensial, baik Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), CMA, maupun BMPK maupun BMPD,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait DHE lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di bank-bank nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

10 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

10 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

11 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

11 hours ago

Transaksi Digital Bank Mega Syariah Melonjak 30 Persen Selama Lebaran 2025

Jakarta - PT Bank Mega Syariah mencatat adanya peningkatan volume transaksi digital pada mobile banking… Read More

11 hours ago

Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 T, OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet

Jakarta – Industri pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan pesat… Read More

11 hours ago