Moneter dan Fiskal

Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap implementasi aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara.

“Dukungan OJK dan sektor jasa keuangan atas kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), terutama terkait aspek pruden-nya,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Konferensi Pers RDK, Selasa, 4 Maret 2025.

Namun demikian, OJK meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA. Sebagaimana diketahui, dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai bagi perusahaan pelaku eksportir.

“Dukungan kebijakan yang telah disampaikan adalah bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk bank umum, bank syariah, dan POJK Pengawasan LPI,” jelasnya.

Baca juga; BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), batas maksimum penyaluran dana (BMPD), dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

Selanjutnya, bagian dari kredit terhadap pembiayaan yang dijamin dengan dana DHE SDA tersebut dan memenuhi persyaratan, ditetapkan memiliki kualitas lancar.

“Penempatan DHE SDA tidak berdampak pada penghitungan rasio-rasio prudensial, baik Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), CMA, maupun BMPK maupun BMPD,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait DHE lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di bank-bank nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Trump Sesumbar Hancurkan Iran dalam Semalam: Mungkin Selasa Malam

Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More

10 mins ago

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

24 mins ago

Ditopang Manufaktur, Laba BELL Naik 9 Persen jadi Rp12,57 Miliar di 2025

Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More

27 mins ago

Bank Aladin Syariah Cetak Rapor Biru di 2025, Laba Melonjak 304 Persen jadi Rp150,71 Miliar

Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More

37 mins ago

Harga Plastik Naik, Anggota DPR Desak Pemerintah Lindungi UMKM

Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More

42 mins ago

BGN Sebut 21.801 Motor untuk SPPG Belum Dibagikan, Ini Alasannya

Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More

59 mins ago