Polusi udara di Jakarta/istimewa
Jakarta – Tingkat polusi di Jakarta kembali masuk dalam kategori tidak sehat pada Sabtu (19/8), per pukul 09.00 WIB berdasarkan pantauan situs iqair.com.
Tercatat, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta berada di angka 152 poin atau masuk kategori tidak sehat sebesar 57,4 mikrogram per meter kubik.
“Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 11.5 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO,” tulis keterangan di situs IQAir, Sabtu (19/8).
Baca juga: Pengamat: Kebijakan Atasi Polusi Udara Masih ‘Setengah-Setengah’
Particulate Matter (PM2.5) merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µm (mikrometer).
Situs IQAir menyarankan warga Jakarta untuk menghindari aktivitas outdoor, menutup jendela untuk menghindari udara kotor hingga memasang penyaring udara. Kalaupun terpaksa melakukan aktivitas outdoor maka gunakanlah masker.
Dalam dua hari terakhir, tingkat polusi udara di Jakarta memang sempat menurun. Hal ini terlihat dengan rentang 99 – 120 poin yang masuk dalam kategori sedang dan tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Baca juga: Kualitas Udara Kian Memburuk, Jokowi Dorong Perkantoran Terapkan WFH
Sementara itu, dalam situs IQAir juga menyebutkan 10 kota dengan tingkat polusi terburuk di Indonesia, per 19 Agustus 2023, antara lain:
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More