Keuangan

Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik

Jakarta – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 membuat para bankir dan eksekutif di sektor multifinance garuk-garuk kepala. Namun, mereka mengeluhkan diam-diam tanpa berani terbuka karena takut “kena sanksi” fit & proper ulang oleh OJK.

Intinya, mereka heran mengapa OJK seolah berpihak kepada debitur yang nunggak dan POJK tersebut dibuat tanpa ada diskusi dengan industri dan dikeluarkan menjelang tahun politik yang seolah mengutamakan kepentingan populis daripada industri yang setiap tahun membayar iuran kepada OJK.

“Luar biasa. Kami bikin standar operating prosedur operasional saja sampai tiga bulan. OJK bikin peraturan sebulan jadi, tanpa komunikasi atau diskusi dengan kami dulu,” ujar seorang direktur utama perusahaan pembiayaan kepada infobanknews.com, 25 Januari 2024.

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Menurutnya, industri yang membayar iuran tapi yang diperlakukan dengan sangat berlebihan adalah debitur yang tidak membayar angsuran dan beriktikad tidak baik. Simak saja! Aturan baru OJK melarang penarikan kendaraan di tengah jalan. Penarikan harus dilakukan pada jam kerja antara pukul 08.00-17.00. Sang penagih utang (debt collector) pun harus ketemu yang punya utang. Pelaku jasa keuangan yang melanggar akan dikenai denda sampai Rp15 miliar. Duh!

“Simak baik-baik, POJK perlindungan konsumen yang baru ini, dari 125 pasal, ada 73 pasal mengandung sanksi sampai Rp15 miliar jika PUJK melanggar,” tandasnya.

Baca juga: Revisi Sebelum Terlambat! POJK Perlindungan Konsumen yang Baru Mendorong ‘Moral Hazard’ dan ‘Menggembosi’ Multifinance

Sumber lain di industri multifinance mengatakan, bisnis pembiayaan itu bisnis collection.

“Kalau kami sulit melakukan collection dan ruang geraknya dipersempit, maka non performing finance kami pasti akan naik. Untuk mencegahnya, kami akan makin hati-hati. Misalnya kami akan menaikkan uang muka, dan itu akan menghambat penjualan kendaraan. Kalau penjualan otomotif turun, pajak akan turun dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada infobanknews.com, 29 Januari 2024.

Apa saja yang dikeluhkan para bankir dan eksekutif di industri multifinance terhadap POJK perlindungan konsumen tersebut dan bagaimana jalan keluarnya? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 550 yang akan terbit pada 1 Februari 2024. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

1 hour ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

15 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

18 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

18 hours ago