Jakarta – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 membuat para bankir dan eksekutif di sektor multifinance garuk-garuk kepala. Namun, mereka mengeluhkan diam-diam tanpa berani terbuka karena takut “kena sanksi” fit & proper ulang oleh OJK.
Intinya, mereka heran mengapa OJK seolah berpihak kepada debitur yang nunggak dan POJK tersebut dibuat tanpa ada diskusi dengan industri dan dikeluarkan menjelang tahun politik yang seolah mengutamakan kepentingan populis daripada industri yang setiap tahun membayar iuran kepada OJK.
“Luar biasa. Kami bikin standar operating prosedur operasional saja sampai tiga bulan. OJK bikin peraturan sebulan jadi, tanpa komunikasi atau diskusi dengan kami dulu,” ujar seorang direktur utama perusahaan pembiayaan kepada infobanknews.com, 25 Januari 2024.
Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman
Menurutnya, industri yang membayar iuran tapi yang diperlakukan dengan sangat berlebihan adalah debitur yang tidak membayar angsuran dan beriktikad tidak baik. Simak saja! Aturan baru OJK melarang penarikan kendaraan di tengah jalan. Penarikan harus dilakukan pada jam kerja antara pukul 08.00-17.00. Sang penagih utang (debt collector) pun harus ketemu yang punya utang. Pelaku jasa keuangan yang melanggar akan dikenai denda sampai Rp15 miliar. Duh!
“Simak baik-baik, POJK perlindungan konsumen yang baru ini, dari 125 pasal, ada 73 pasal mengandung sanksi sampai Rp15 miliar jika PUJK melanggar,” tandasnya.
Baca juga: Revisi Sebelum Terlambat! POJK Perlindungan Konsumen yang Baru Mendorong ‘Moral Hazard’ dan ‘Menggembosi’ Multifinance
Sumber lain di industri multifinance mengatakan, bisnis pembiayaan itu bisnis collection.
“Kalau kami sulit melakukan collection dan ruang geraknya dipersempit, maka non performing finance kami pasti akan naik. Untuk mencegahnya, kami akan makin hati-hati. Misalnya kami akan menaikkan uang muka, dan itu akan menghambat penjualan kendaraan. Kalau penjualan otomotif turun, pajak akan turun dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada infobanknews.com, 29 Januari 2024.
Apa saja yang dikeluhkan para bankir dan eksekutif di industri multifinance terhadap POJK perlindungan konsumen tersebut dan bagaimana jalan keluarnya? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 550 yang akan terbit pada 1 Februari 2024. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More
Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More
Jakarta – PTPN Group bersama kementerian dan sejumlah institusi berkolaborasi meluncurkan program “Manis Swasembada Gula”.… Read More
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More