Keuangan

Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik

Jakarta – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 membuat para bankir dan eksekutif di sektor multifinance garuk-garuk kepala. Namun, mereka mengeluhkan diam-diam tanpa berani terbuka karena takut “kena sanksi” fit & proper ulang oleh OJK.

Intinya, mereka heran mengapa OJK seolah berpihak kepada debitur yang nunggak dan POJK tersebut dibuat tanpa ada diskusi dengan industri dan dikeluarkan menjelang tahun politik yang seolah mengutamakan kepentingan populis daripada industri yang setiap tahun membayar iuran kepada OJK.

“Luar biasa. Kami bikin standar operating prosedur operasional saja sampai tiga bulan. OJK bikin peraturan sebulan jadi, tanpa komunikasi atau diskusi dengan kami dulu,” ujar seorang direktur utama perusahaan pembiayaan kepada infobanknews.com, 25 Januari 2024.

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Menurutnya, industri yang membayar iuran tapi yang diperlakukan dengan sangat berlebihan adalah debitur yang tidak membayar angsuran dan beriktikad tidak baik. Simak saja! Aturan baru OJK melarang penarikan kendaraan di tengah jalan. Penarikan harus dilakukan pada jam kerja antara pukul 08.00-17.00. Sang penagih utang (debt collector) pun harus ketemu yang punya utang. Pelaku jasa keuangan yang melanggar akan dikenai denda sampai Rp15 miliar. Duh!

“Simak baik-baik, POJK perlindungan konsumen yang baru ini, dari 125 pasal, ada 73 pasal mengandung sanksi sampai Rp15 miliar jika PUJK melanggar,” tandasnya.

Baca juga: Revisi Sebelum Terlambat! POJK Perlindungan Konsumen yang Baru Mendorong ‘Moral Hazard’ dan ‘Menggembosi’ Multifinance

Sumber lain di industri multifinance mengatakan, bisnis pembiayaan itu bisnis collection.

“Kalau kami sulit melakukan collection dan ruang geraknya dipersempit, maka non performing finance kami pasti akan naik. Untuk mencegahnya, kami akan makin hati-hati. Misalnya kami akan menaikkan uang muka, dan itu akan menghambat penjualan kendaraan. Kalau penjualan otomotif turun, pajak akan turun dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada infobanknews.com, 29 Januari 2024.

Apa saja yang dikeluhkan para bankir dan eksekutif di industri multifinance terhadap POJK perlindungan konsumen tersebut dan bagaimana jalan keluarnya? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 550 yang akan terbit pada 1 Februari 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago