Keuangan

Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik

Jakarta – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 membuat para bankir dan eksekutif di sektor multifinance garuk-garuk kepala. Namun, mereka mengeluhkan diam-diam tanpa berani terbuka karena takut “kena sanksi” fit & proper ulang oleh OJK.

Intinya, mereka heran mengapa OJK seolah berpihak kepada debitur yang nunggak dan POJK tersebut dibuat tanpa ada diskusi dengan industri dan dikeluarkan menjelang tahun politik yang seolah mengutamakan kepentingan populis daripada industri yang setiap tahun membayar iuran kepada OJK.

“Luar biasa. Kami bikin standar operating prosedur operasional saja sampai tiga bulan. OJK bikin peraturan sebulan jadi, tanpa komunikasi atau diskusi dengan kami dulu,” ujar seorang direktur utama perusahaan pembiayaan kepada infobanknews.com, 25 Januari 2024.

Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman

Menurutnya, industri yang membayar iuran tapi yang diperlakukan dengan sangat berlebihan adalah debitur yang tidak membayar angsuran dan beriktikad tidak baik. Simak saja! Aturan baru OJK melarang penarikan kendaraan di tengah jalan. Penarikan harus dilakukan pada jam kerja antara pukul 08.00-17.00. Sang penagih utang (debt collector) pun harus ketemu yang punya utang. Pelaku jasa keuangan yang melanggar akan dikenai denda sampai Rp15 miliar. Duh!

“Simak baik-baik, POJK perlindungan konsumen yang baru ini, dari 125 pasal, ada 73 pasal mengandung sanksi sampai Rp15 miliar jika PUJK melanggar,” tandasnya.

Baca juga: Revisi Sebelum Terlambat! POJK Perlindungan Konsumen yang Baru Mendorong ‘Moral Hazard’ dan ‘Menggembosi’ Multifinance

Sumber lain di industri multifinance mengatakan, bisnis pembiayaan itu bisnis collection.

“Kalau kami sulit melakukan collection dan ruang geraknya dipersempit, maka non performing finance kami pasti akan naik. Untuk mencegahnya, kami akan makin hati-hati. Misalnya kami akan menaikkan uang muka, dan itu akan menghambat penjualan kendaraan. Kalau penjualan otomotif turun, pajak akan turun dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada infobanknews.com, 29 Januari 2024.

Apa saja yang dikeluhkan para bankir dan eksekutif di industri multifinance terhadap POJK perlindungan konsumen tersebut dan bagaimana jalan keluarnya? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 550 yang akan terbit pada 1 Februari 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

2 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

3 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

3 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

5 hours ago