Keuangan

Duh! OJK Sebut Jerat Pinjol Bikin Kalangan Anak Muda Sulit Dapat Kerja Hingga KPR

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kalangan anak muda saat ini masih belum bijaksana dalam menggunakan produk jasa keuangan, seperti pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa pinjol tersebut biasanya hanya digunakan untuk membeli makanan atau pakaian.

Baca juga: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol Hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Selama Desember 2023

“Tadi saya sampaikan, misal pakai pinjol ilegal, misal BNPL marak banget, kadang cuma buat makan, beli baju, mereka tidak tahu kalau itu akan gulung menjadi utang yang mereka harus tetap bayar,” ucap Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, 22 Januari 2024.

Sulit Dapat Kerja dan KPR

Padahal, menurutnya, utang-utang tersebut akan masuk ke dalam catatan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dapat memengaruhi kredibilitas kalangan anak muda ataupun pelajar tersebut ketika akan terjun ke dunia kerja.

“Apalagi BNPL ada di SLIK dan lain-lain, itu banyak yang terpengaruh, kalau cari kerja, HR akan cek, itu nyangkut di mana, kalau pejabat itu dilihat waktu fit and proper integritas keuangannya,” imbuhnya.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, dengan adanya catatan pinjaman di SLIK juga dapat menyebabkan kalangan anak muda tidak dapat mengajukan kredit pemilikan rakyat (KPR), padahal uang yang dipinjam hanya sebesar Rp300-500 ribu.

“Kredit perumahan untuk masyarakat, banyak anak muda yang tidak bisa KPR karena mereka sudah nyangkut kaya di BNPL itu padahal utangnya paling cuma Rp300-500 ribu tapi jadi jelek (SLIK), itu banyak juga,” ujarnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

25 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

3 hours ago