Keuangan

Duh! OJK Sebut Jerat Pinjol Bikin Kalangan Anak Muda Sulit Dapat Kerja Hingga KPR

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kalangan anak muda saat ini masih belum bijaksana dalam menggunakan produk jasa keuangan, seperti pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa pinjol tersebut biasanya hanya digunakan untuk membeli makanan atau pakaian.

Baca juga: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol Hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Selama Desember 2023

“Tadi saya sampaikan, misal pakai pinjol ilegal, misal BNPL marak banget, kadang cuma buat makan, beli baju, mereka tidak tahu kalau itu akan gulung menjadi utang yang mereka harus tetap bayar,” ucap Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, 22 Januari 2024.

Sulit Dapat Kerja dan KPR

Padahal, menurutnya, utang-utang tersebut akan masuk ke dalam catatan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dapat memengaruhi kredibilitas kalangan anak muda ataupun pelajar tersebut ketika akan terjun ke dunia kerja.

“Apalagi BNPL ada di SLIK dan lain-lain, itu banyak yang terpengaruh, kalau cari kerja, HR akan cek, itu nyangkut di mana, kalau pejabat itu dilihat waktu fit and proper integritas keuangannya,” imbuhnya.

Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Adapun, dengan adanya catatan pinjaman di SLIK juga dapat menyebabkan kalangan anak muda tidak dapat mengajukan kredit pemilikan rakyat (KPR), padahal uang yang dipinjam hanya sebesar Rp300-500 ribu.

“Kredit perumahan untuk masyarakat, banyak anak muda yang tidak bisa KPR karena mereka sudah nyangkut kaya di BNPL itu padahal utangnya paling cuma Rp300-500 ribu tapi jadi jelek (SLIK), itu banyak juga,” ujarnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago