Headline

Duh, Debitur Tunda Kredit Setahun, Ekonomi RI Bisa Bangkrut

Jakarta – Arahan Presiden Jokowi untuk memberikan relaksasi kredit kepada pelaku usaha UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun guna mengantisipasi pelemahan ekonomi dampak COVID-19 harus dicermati dan lebih diwaspadai. Bagaimana tidak, penundaan cicilan bagi debitur yang “nakal” justru akan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Ekonom senior Mirza Adityaswara menilai, arahan Presiden Jokowi yang diwujudkan melalui POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit harus dicermati lebih dalam. Sebab relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang mengalami dampak daya beli yang menurun akibat penyebaran COVID-19 bukan untuk seluruh debitur.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini bahkan menyebut, bila aturan tersebut diimplementasikan kepada seluruh debitur, akan merugikan sektor pembiayaan dan perbankan serta mengganggu perekonomian nasional.

“Jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal sebagian besar mampu bayar maka yang akan terjadi kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, karena (perbankan) harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur,” jelas Mirza ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.

Mirza mengumpamakan perputaran kredit perbankan dan kredit lembaga pembiayaan seperti layaknya darah di tubuh manusia, artinya tanpa aliran kredit maka perekonomian akan berhenti dan tidak berjalan semestinya.

Lebih lanjut ia menyebut, perbankan akan menanggung beban yang besar bilamana seluruh debitur menangguhkan cicilan utangnya selama satu tahun. Terlebih sekitar 30% kredit perbankan merupakan kredit konsumsi layaknya KPR dan KPM. Sementara sekitar 15% hingga 20% diantaranya ialah kredit UMKM.

“Jangan lupa bahwa sekitar 30% kredit perbankan adalah kredit sektor konsumsi dan sekitar 15% sampai dengan 20% adalah kredit UMKM sehingga kita menghadapi risiko ‘default yang disengaja’ untuk eksposur sampai 50% kredit nasional atau setara dengan Rp2500 triliun. Suatu jumlah yang pasti akan membangkrutkan ekonomi Indonesia,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh pihak baik perbankan dan juga debitur serta masyarakat agar dewasa menyikapi aturan relaksasi tersebut. Tentunya selain menjaga kesehatan pribadi dalam menghadapi COVID-19, seluruh pihak harus berupaya mendukung pemerintah dalam menjaga kesehatan ekonomi nasional. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

19 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

17 hours ago