Headline

Duh, Debitur Tunda Kredit Setahun, Ekonomi RI Bisa Bangkrut

Jakarta – Arahan Presiden Jokowi untuk memberikan relaksasi kredit kepada pelaku usaha UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun guna mengantisipasi pelemahan ekonomi dampak COVID-19 harus dicermati dan lebih diwaspadai. Bagaimana tidak, penundaan cicilan bagi debitur yang “nakal” justru akan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Ekonom senior Mirza Adityaswara menilai, arahan Presiden Jokowi yang diwujudkan melalui POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit harus dicermati lebih dalam. Sebab relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang mengalami dampak daya beli yang menurun akibat penyebaran COVID-19 bukan untuk seluruh debitur.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini bahkan menyebut, bila aturan tersebut diimplementasikan kepada seluruh debitur, akan merugikan sektor pembiayaan dan perbankan serta mengganggu perekonomian nasional.

“Jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal sebagian besar mampu bayar maka yang akan terjadi kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, karena (perbankan) harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur,” jelas Mirza ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.

Mirza mengumpamakan perputaran kredit perbankan dan kredit lembaga pembiayaan seperti layaknya darah di tubuh manusia, artinya tanpa aliran kredit maka perekonomian akan berhenti dan tidak berjalan semestinya.

Lebih lanjut ia menyebut, perbankan akan menanggung beban yang besar bilamana seluruh debitur menangguhkan cicilan utangnya selama satu tahun. Terlebih sekitar 30% kredit perbankan merupakan kredit konsumsi layaknya KPR dan KPM. Sementara sekitar 15% hingga 20% diantaranya ialah kredit UMKM.

“Jangan lupa bahwa sekitar 30% kredit perbankan adalah kredit sektor konsumsi dan sekitar 15% sampai dengan 20% adalah kredit UMKM sehingga kita menghadapi risiko ‘default yang disengaja’ untuk eksposur sampai 50% kredit nasional atau setara dengan Rp2500 triliun. Suatu jumlah yang pasti akan membangkrutkan ekonomi Indonesia,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh pihak baik perbankan dan juga debitur serta masyarakat agar dewasa menyikapi aturan relaksasi tersebut. Tentunya selain menjaga kesehatan pribadi dalam menghadapi COVID-19, seluruh pihak harus berupaya mendukung pemerintah dalam menjaga kesehatan ekonomi nasional. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

58 mins ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

1 hour ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

2 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

4 hours ago

Hingga September 2024, Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Laba Bersih Rp100 Miliar

Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More

4 hours ago