Headline

Duh, Dana Rp50 Miliar Nasabah Bank Victoria Syariah Raib, Diduga ‘Ditilep’ Istri Jenderal

TAHUN 2024 masih diwarnai ketidakpastian dan pertumbuhan ekonomi global diprediksi melambat. Kalaupun pemilihan presiden berjalan aman atau ketegangan geopolitik mereda dan kebijakan moneter bank-bank sentral dunia melonggar, masih ada ancaman yang terus datang dari dua risiko ini. Satu, serangan siber (cyber attach) yang mengakses data secara tidak sah dan merusak operasi digital maupun informasi yang motifnya pemerasan. Dua, pencurian dan kecurangan (theft and fraud) baik dari internal maupun pihak ketika termasuk konsumen. Dua risiko tersebut masuk dalam peringkat satu dan dua dalam top operational risk yang perlu dirilis oleh Baker McKenzie pada 2022.

Selain serangan hacker, pembobolan dana dengan cara lama juga masih menjadi momok bagi bank. Pelakunya bisa dari debitur yang ngemplang kredit, seperti Titan Group yang mengambil kredit Rp6,5 triliun di Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang akhirnya selesai. Bisa juga pelakunya oknum pejabat bank sendiri yang menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil dana nasabah tanpa izin. Kasus ini pun diam-diam masih terjadi seperti sedang membelit dialami Bank Victoria Syariah (BVS).

Baca juga: Catatan Awal Tahun 2024: Sedia ‘Payung’ Sebelum Krisis Sistem Pembayaran Meledak

Menurut penelusuran Infobank, ada dua nasabah korporat melaporkan BVS karena tidak bisa menarik dana simpanannya yang besarnya tidak sesuai dengan yang mereka klaim. Pertama adalah Bumiputera Sekuritas yang mengklaim memiliki dana sebesar Rp37,33 miliar di rekening tabungan bisnis senilai. Perusahaan ini telah melaporkan ke BVS ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bareskrim Polri karena pengajuan penarikan dana pada 27 Februari 2023 ditolak BVS.

BVS mencatat bahwa simpanan milik Bumiputera Sekuritas tinggal sebesar Rp17 miliar. Artinya, dana sebesar Rp20,33 miliar raib entah kemana. “Sampai sekarang belum ada pencatatan resmi yang disampaikan kepada kami sampai kemudian keluar angka Rp17 miliar,” ujar Richan Simanjuntak, Kuasa Hukum Bumiputera Sekuritas kepada Infobank bulan lalu.

Kedua adalah Pool Avista Finance Tbk yang mengklaim memiliki dana Rp13,5 miliar di deposito namun tidak tercatat di BVS. Selain itu, ada beberapa nasabah individu yang juga mengalami hal yang sama. Salah satunya Iman Teguh Pribadi yang pada 13 Maret 2023 tidak bisa melakukan penarikan dananya di authomatic teller machine atas dana simpanannya di Tabungan VIS Hadiah Xtra yang sebesar Rp440 juta.

Ketika dihubungi Infobank, Dery Januar, Direktur Utama BVS mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan sejumlah kejanggalan hingga per 6 Februari 2023 pihaknya menonaktifkan Rr Mini Sumandari. Dia adalah mantan karyawan marketing Bank Mega yang bergabung dengan BVS pada 2014 sebagai kepala cabang BVS Bekasi yang menerima penempatan dana dari nasabah tersebut.

Setelah terjadi relokasi cabang tersebut, Mini pindah ke kantor pusat dan menjadi Kepala Funding Uni 1 BVS. “Pemeriksaan internal di BVS menemukan dugaan yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya yang diduga dilakukan Mini Sumandari sejak 2021,” ujarnya kepada Infobank.

Baca juga: Tegas! LPS Bakal ‘Sikat’ Para Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Setelah dipecat dari BVS pada 14 Februari 2023, yang bersangkutan dilaporkan banknya ke Bareskrim Polri pada 16 Februari 2023 atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Sumber Infobank mengatakan, Mini Sumandari adalah istri dari seorang jenderal TNI. Ketika diundang kepolisian pada bulan Juli tahun lalu, Mini yang dikawal dua kolonel kabarnya sempat membuat anggota kepolisian berpangkat letnan yang memeriksanya tak bisa banyak berbuat.

Sebelumnya, ketika sejumlah nasabah individu yang menggeruduk rumah Mini di Cibubur untuk meminta pertanggungjawaban, sang suami pun pasang badan ikut menemui mereka. Sementara, pihak BVS menyatakan dengan keras bahwa para nasabah yang mencari Mini tidak memiliki rekening deposito atau tabungan di BVS dan Mini membuat bilyet palsu untuk menipu nasabah yang telah menempatkan dananya sejak 2018. Mini diduga memanfaatkan dana gratis dari nasabahnya tanpa izin untuk mencari keuntungan pribadi dengan menginvestasikannya di tempat lain.

Bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus raibnya dana nasabah di Bank Victoria Syariah? Apakah trik sulapan yang dilakukan Mini Sumandari untuk menilep dana nasabahnya juga melibatkan kerjasama dengan pihak lain karena kabarnya ada pihak dari nasabah yang menerima aliran dana dari Mini? Seperti apa peta loyalitas dan engagement nasabah perbankan di tengan ancaman siber dan risiko fraud oleh oknum pegawai bank? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 549 Januari 2024.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

5 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

6 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

13 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

14 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago