Nasional

Dugaan Korupsi Pelindo Masuk Penyidikan Kejagung, Ini Tanggapan BUMN

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) telah masuk tahap penyidikan. 

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, BUMN sepenuhnya menyerahkan proses hukum dugaan korupsi Pelindo kepada Kejagung.

“Kita serahkan ke Kejagung saja. Kita kerja sama terus sama Kejagung dan kita kasih data. Mereka akan evaluasi dan selidiki, mereka mau naikkan (kasus dugaan koropsi BUMN) ke tingkat penyidikan, ya silakan saja,” kata Arya di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Arya enggan berkomentar banyak terkait dugaan korupsi di tubuh BUMN. Terutama dugaan korupsi dana pensiun (Dapen) di Pelindo.

“Dapen, ya tunggu aja,” jelas pria berkaca mata ini.

Sebelumnya, ada 12 BUMN telah dilaporkan ke Kejagung karena ada dugaan tindak korupsi. Nilai kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut pun diklaim di atas Rp1 trilun.

“BUMN-nya banyak. Kan jadinya terpisah-pisah auditnya. Mau tidak mau, audit dan sebagainya pun harus satu-satu. Dan uangnya besar, bukan uang kecil,” kata Arya.

Khusus untuk dugaan korupsi Pelindo, ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp148 miliar. Dugaan tindak korupsi tersebut berlangsung sejak 2013 hingga 2019.

Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, kasus tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Terutama dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 berupa investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Ada tiga modus dalam kasus ini. Pertama, adanya fee makelar. Di mana harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Kedua, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. 

Sedangkan modus terakhir adalah tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

59 mins ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

1 hour ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

1 hour ago

Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More

2 hours ago

PermataBank Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh Double Digit di 2025

Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More

2 hours ago

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

3 hours ago