Nasional

Dugaan Korupsi Pelindo Masuk Penyidikan Kejagung, Ini Tanggapan BUMN

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) telah masuk tahap penyidikan. 

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, BUMN sepenuhnya menyerahkan proses hukum dugaan korupsi Pelindo kepada Kejagung.

“Kita serahkan ke Kejagung saja. Kita kerja sama terus sama Kejagung dan kita kasih data. Mereka akan evaluasi dan selidiki, mereka mau naikkan (kasus dugaan koropsi BUMN) ke tingkat penyidikan, ya silakan saja,” kata Arya di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Arya enggan berkomentar banyak terkait dugaan korupsi di tubuh BUMN. Terutama dugaan korupsi dana pensiun (Dapen) di Pelindo.

“Dapen, ya tunggu aja,” jelas pria berkaca mata ini.

Sebelumnya, ada 12 BUMN telah dilaporkan ke Kejagung karena ada dugaan tindak korupsi. Nilai kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut pun diklaim di atas Rp1 trilun.

“BUMN-nya banyak. Kan jadinya terpisah-pisah auditnya. Mau tidak mau, audit dan sebagainya pun harus satu-satu. Dan uangnya besar, bukan uang kecil,” kata Arya.

Khusus untuk dugaan korupsi Pelindo, ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp148 miliar. Dugaan tindak korupsi tersebut berlangsung sejak 2013 hingga 2019.

Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, kasus tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Terutama dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 berupa investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Ada tiga modus dalam kasus ini. Pertama, adanya fee makelar. Di mana harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Kedua, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. 

Sedangkan modus terakhir adalah tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

59 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago