News Update

Dugaan Gagal Bayar DSI, DPR Desak Tanggung Jawab dan Transparansi

Poin Penting

  • DPR desak DSI bertanggung jawab dengan transparansi kondisi perusahaan dan rencana jelas penyelesaian dugaan gagal bayar dana lender.
  • Prinsip syariah dipertaruhkan, karena kegagalan pengelolaan dana berisiko merusak kepercayaan publik terhadap fintech syariah.
  • OJK perkuat pengawasan, memfasilitasi pertemuan dengan lender DSI sebagai upaya perlindungan konsumen dan penegakan tata kelola.

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, buka suara terkait dugaan gagal bayar yang terjadi pada perusahaan financial technology (fintech) Dana Syariah Indonesia (DSI). Menurutnya, persoalan ini membawa implikasi serius terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis dinukil laman DPR, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam konteks tersebut, Anis mendorong DSI untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah nyata. Antara lain, dengan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, menyusun rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.

Ia menegaskan, ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian kewajiban berisiko menimbulkan persepsi adanya moral hazard yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara luas.

Baca juga: OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia, Ini Hasilnya

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad, tetapi juga tecermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

Pengawasan yang konsisten dan penegakan tata kelola yang baik diperlukan agar ekosistem keuangan syariah tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tecermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Kasus DSI Jadi Momentum Evaluasi Industri

Perkembangan kasus DSI diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dalam industri fintech syariah. 

Baca juga: Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Begini Kata AFPI

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur ini berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh.

OJK Fasilitasi Pertemuan dengan Lender DSI

Diketahui, OJK kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, bersama sejumlah pejabat OJK lain menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).

Rizal Ramadhani dalam kesempatan dialog itu menyatakan pertemuan yang kedua dengan perwakilan lender DSI ini merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.

“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.

Baca juga: Paguyuban Lender DSI Tuntut Pertanggungjawaban Krisis Gagal Bayar Rp815,2 M

Sebelumnya, OJK pada 28 Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan antara wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

DPR Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Poin Penting Puan Maharani mendukung pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi… Read More

9 mins ago

Fit and Proper Test Bos OJK, Friderica Beberkan 8 Kebijakan Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi mengikuti fit and proper test calon Anggota DK Otoritas Jasa… Read More

14 mins ago

Begini Cara Tukar Uang Baru Langsung di Bank Mandiri, BRI, dan BSI Jelang Lebaran 2026

Poin Penting Penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 dapat dilakukan langsung di kantor cabang BRI,… Read More

36 mins ago

Kewajiban Neto Investasi Internasional Kuartal IV 2025 Naik Jadi USD272,6 Miliar

Poin Penting Kewajiban neto PII naik menjadi USD272,6 miliar pada Triwulan IV 2025 dari USD261,8… Read More

48 mins ago

BRI Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Poin Penting BRI menyiapkan uang tunai Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode… Read More

1 hour ago

Catat! Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Poin Penting BCA menyesuaikan operasional cabang selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2026,… Read More

2 hours ago