bursa Efek; Jaga dana nasabah. (Foto: Erman)
Jakarta – PT Dua Utama Putra Makmur resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham (IPO).Pada saat pembukaan perdagangan awal saham dengan kode emiten DPUM langsung tembus ke posisi Rp640 per saham, dari harga yang ditawarkan Rp550 per saham.
Saham emiten perikanan ini sempat menyentuh level tertinggi Rp770 per saham, dan level terendah Rp555 per lembar saham.Saham emiten DPUM ditransaksikan sebanyak 165 kali, dengan total volume 42.500 lot, nilainya mencapai Rp 2,9 miliar. Aksi IPO yang ditawarkan dengan melepas 1,67 miliar saham atau setara 40,12% dari modal ditempatkan disetor penuh.
Direktur Utama Perseroan, Witiarso Utomo mengatakan, perseroan merupakan perusahaan perikanan pertama yang mencatatkan saham di BEI. Masyarakat Pati bangga dengan tercatatnya saham perseroan di BEI. “Misi kami menjadi perusahaan perikanan terintegrasi yang tercatat di BEI. Sehingga bisa berkontribusi terhadap industri maritim di Indonesia, baik lokal maupun ke tingkat dunia, misi kami from Pati to the world,” kata Witiarso dalam press rilis perseroan, Selasa, 8 Desember 2015.
Dengan harga Rp550 per saham, perusahaan di sektor perikanan ini akan mendapatkan raihan dana segar lewat IPO sebesar Rp921 miliar.Dana dari hasil IPO, perusahaan dominan akan gunakan untuk modal kerja sebesar 591 miliar, sebesar Rp130 miliar untuk membeli 10 unit kapal masing-masing berkapasitas 300 gross ton (GT), dan sebesar Rp200 miliar untuk memperbesar kapasitas produksi.
Dalam IPO ini manajemen Dua Utama Putra Makmur telah menunjuk PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Sucorinvest Central Gani, dan PT BNI Securities sebagai penjamin pelaksana emisi efek. (*) Dwitya Putra
Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More
Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More