Jakarta – Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tak main-main, dalam UU PDP, sanksi yang diancamkan cukup berat, mulai dari sanksi administratif dengan denda 2 persen dari pendapatan tahunan hingga sanksi pidana.
Persoalannya, upaya pencurian data oleh penjahat siber terus muncul di tengah manajemen data yang amburadul, yang menjadikan perusahaan berpotensi terkena sanksi UU PDP.
Bayangkan, berdasarkan data Microsoft, jumlah ancaman siber dari 2023 hingga saat ini meningkat lima kali lipat dari 300 menjadi 1.500, dengan waktu rata-rata bagi penyerang untuk mengakses data pribadi dari phishing adalah 1 jam 12 menit, dan membobol kata sandi (password) dari semula 4.000 menjadi 7.000 kata sandi hanya dalam satu detik. Sungguh mengerikan.
“Karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi bagi perusahaan untuk mengelola data pribadi agar tidak terjadi pencurian data yang berujung pada kerugian finansial, reputasi, dan sanksi dari regulator. Salah satu caranya dengan menggunakan solusi manajemen data seperti Microsoft Purview,” ungkap Yohan Gunawan, Director Hybrid Infrastructure Services Business Multipolar Technology dalam seminar “Bridging Data Governance and Compliance with Microsoft Purview” yang diselenggarakan oleh PT Multipolar Technology Tbk di Jakarta baru-baru ini.
Microsoft Purview merupakan solusi manajemen data yang dirancang untuk membantu perusahaan memahami, mengelola, dan mengamankan data di seluruh infrastruktur, baik yang berbasis on-premises, cloud, maupun hybrid.
Solusi ini tidak hanya menyediakan fitur manajemen data, tetapi juga keamanan, audit, dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk yang berkaitan dengan proteksi data.
Microsoft Purview dilengkapi dengan kemampuan untuk mengklasifikasikan serta memberi label pada data berdasarkan sensitivitas dan aturan kepatuhan yang berlaku. Itu termasuk pengklasifikasian data pribadi seperti yang diatur dalam UU PDP. Fitur ini membantu perusahaan melakukan kontrol yang lebih baik atas akses dan penggunaan data sensitif.
Baca juga: UU PDP Berlaku, Pentingnya Edukasi Pidana dan Gugatan Pelindungan Data Pribadi
Baca juga: Perbarindo Komitmen Terapkan UU PDP, Siap Lindungi Data Nasabah
Selain itu, Microsoft Purview memiliki kemampuan analitik canggih sehingga memudahkan perusahaan untuk memantau status data melalui dashboard secara real-time.
Yang tak kalah menarik, solusi ini dapat diintegrasikan dengan Microsoft 365 dan Microsoft Azure secara mulus, sehingga memberikan pengalaman yang lebih konsisten dan lebih mudah bagi pengguna ekosistem Microsoft lainnya.
Nizar Zulmi Ramadhan, Presales Specialist Multipolar Technology, menambahkan, agar proteksi data pribadi semakin kuat, Microsoft Purview dapat diintegrasikan dengan Microsoft Copilot for Security. Microsoft Copilot for Security adalah produk keamanan AI generatif (GenAI) pertama yang memberikan keunggulan dalam hal kecepatan menangani serangan siber dengan dukungan AI.
“Microsoft Copilot for Security dapat merespons ancaman dalam hitungan menit, menyederhanakan tugas kompleks dengan perintah bahasa alami dan pelaporan yang mudah, menangkap apa yang terlewatkan orang lain dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang perusahaan, serta memperkuat keahlian tim dengan keterampilan siber,” jelasnya.
Microsoft Copilot for Security terbukti 14 persen lebih cepat dalam menganalisis skrip, 19 persen lebih cepat dalam menganalisis laporan insiden, dan 39 persen lebih cepat dalam meringkas insiden.
Jadi, Microsoft Copilot for Security lebih unggul dalam kecepatan, akurasi, dan sentimen saat menganalisis berbagai ancaman keamanan siber, sehingga bisa memperkuat fungsi Microsoft Purview. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More