Categories: Perbankan

BI: Dua Bank Sudah Ajukan Hedging Syariah

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, dua bank syariah tengah mempersiapkan diri untuk mengajukan izin menggunakan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah (hedging syariah).

Hal ini sejalan dengan sudah diterbitkannya aturan mengenai transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016.

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan‎ BI, Edi Susianto mengatakan, terus meningkatnya pembiayaan perbankan syariah dalam bentuk valuta asing (valas), menjadi alasan BI mengeluarkan aturan hedging syariah tersebut.

“Sejak 2008-2009 permintaan valas menunjukkan peningkatan tajam. Meski vokume jauh di bawah konvensional tapi biaya haji dalam valas terus meningkat,” ujar Edi di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan nama dua bank yang tengah mempersiapkan untuk mengajukan izin menggunakan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah tersebut.

“Saat ini sudah ada dua bank syariah yang meminta izin untuk lakukan hedging syariah. Karena ada aspirasi dan permintaan itu kita menangkap ada kebutuhan,” tukas Edi.

Selain jumlah pembiayaan perbankan syariah dalam valas yang terus meningkat. Aturan hedging syariah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian karena fluktuasi nilai tukar. Menurutnya, aturan tersebut merupakan realisasi fatwa DSN Nomor 96 tentang hedging syariah.

“Misalnya itu kebutuhan dalam pembiayaan ONH, itu terus meningkat, bahkan sesuai perhitungan kita pada 8 hingga 17 tahun kedepan akan mencapai Rp52-81 juta,” ucapnya.

Dalam PBI tersebut diatur dimana pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Selain itu pelaksanaan harus Tahawwuth Al Basith atau Tahawwuth Al Murakkab.

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini diantaranya adalah tidak untuk spekulatif sehingga perlu underlying yang non-tradable‎, nominal dan jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, penyelesaian transaksi dengan penyerahan dana pokok secara penuh.

Adapun underlying transaksi meliputi perdagangan barang dan jasa atau investasi namun tidak termasuk penempatan pada bank lain, transfer dana oleh perusahaan transfer dana dan pembiayaan yang belum ditarik.

“Pembatalan transaksi setelah adanya pembayaran wajib dilakukan dengan penyerahan kembali dana secara penuh,” tutup Edi. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

25 mins ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

1 hour ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

2 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

3 hours ago

Makan Bergizi Gratis Dinilai Dongkrak Perekonomian, Ini Penjelasannya

Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More

3 hours ago