Poin Penting
Jakarta – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Terbitnya fatwa ini menjadi milestone penting bagi penguatan landasan syariah dalam pengembangan industri bullion di Indonesia.
Melalui fatwa ini, DSN-MUI mendukung inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional. Fatwa ini juga menjadi landasan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah.
Fatwa itu menyebut, ada empat kegiatan usaha yang bisa dijalankan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas dan pembiayaan emas.
Regulasi kegiatan usaha bullion di Indonesia sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca juga: Produk Tabungan Emas Moncer, UUS OCBC Lirik Status Bullion Bank
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai bank pertama yang mendapatkan izin layanan bulion dari OJK, menyambut baik terbitnya fatwa DSN-MUI tersebut.
Menurut Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Hasanudin, aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan BSI sudah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang baru diterbitkan.
Menurutnya, DSN-MUI bersama BSI, OJK serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sedangkan Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, mengatakan, perseroan memastikan setiap aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan telah sesuai prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh opini DPS dan mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
“Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan industri bullion syariah nasional dapat berkembang lebih kuat, terstruktur, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Senin, 16 Februari 2026.
Baca juga: Menilik Tren Harga Emas 10 Tahun Terakhir
Di kesempatan sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa kinerja BSI yang solid juga hasil dari optimalisasi dual license yang dimiliki perseroan. BSI mengantongi lisensi sebagai bank syariah dengan unique selling proposition Islamic ecosystem dan juga izin sebagai bullion bank.
Lisensi sebagai bullion bank berdampak signifikan pada kinerja dan peningkatan customer base BSI tahun ini.
“Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” ujarnya. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Mirae Asset menilai kenaikan IHSG belum mencerminkan pemulihan kepercayaan pasar, terlihat dari net… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS 2026 sebesar Rp55 triliun dan menargetkan pencairan pada… Read More
Poin Penting Tiffany & Co adalah rumah perhiasan global berusia hampir dua abad yang kini… Read More
Poin Penting Harga emas naik signifikan dalam satu dekade: Dari kisaran Rp500 ribuan (2013) ke… Read More
Poin Penting BNI akan menggelar RUPT Tahun Buku 2025 pada Senin, 9 Maret 2026 di… Read More
Poin Penting Bank Mandiri siap mengikuti kebijakan Danantara soal rencana merger manajer investasi BUMN. Tiga… Read More