News Update

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Begini Respons Pelaku Industri

Poin Penting

  • Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia terbitkan Fatwa No. 166/2026 sebagai dasar syariah kegiatan usaha bullion.
  • Empat aktivitas diatur: penitipan, perdagangan, simpanan, dan pembiayaan emas.
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk pastikan bisnis bullion sesuai fatwa; ekosistem emas tembus lebih dari 1 juta nasabah.

Jakarta – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Terbitnya fatwa ini menjadi milestone penting bagi penguatan landasan syariah dalam pengembangan industri bullion di Indonesia.

Melalui fatwa ini, DSN-MUI mendukung inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional. Fatwa ini juga menjadi landasan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah.

Fatwa itu menyebut, ada empat kegiatan usaha yang bisa dijalankan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas dan pembiayaan emas.

Regulasi kegiatan usaha bullion di Indonesia sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca juga: Produk Tabungan Emas Moncer, UUS OCBC Lirik Status Bullion Bank

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai bank pertama yang mendapatkan izin layanan bulion dari OJK, menyambut baik terbitnya fatwa DSN-MUI tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Hasanudin, aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan BSI sudah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang baru diterbitkan.

Menurutnya, DSN-MUI bersama BSI, OJK serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.

Sedangkan Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, mengatakan, perseroan memastikan setiap aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan telah sesuai prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh opini DPS dan mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.

Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

“Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan industri bullion syariah nasional dapat berkembang lebih kuat, terstruktur, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Senin, 16 Februari 2026.

Baca juga: Menilik Tren Harga Emas 10 Tahun Terakhir

Di kesempatan sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa kinerja BSI yang solid juga hasil dari optimalisasi dual license yang dimiliki perseroan. BSI mengantongi lisensi sebagai bank syariah dengan unique selling proposition Islamic ecosystem dan juga izin sebagai bullion bank.

Lisensi sebagai bullion bank berdampak signifikan pada kinerja dan peningkatan customer base BSI tahun ini.

“Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” ujarnya. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank Ramadan Berbagi 2026: Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan

Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan tema “Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan” di Kantor Pusat KB Bank, Jakarta,… Read More

17 mins ago

Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Poin Penting: Longsor gunungan sampah di Bantargebang menewaskan empat orang dan kembali menyoroti krisis pengelolaan… Read More

45 mins ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup pada Level 7.337

Poin Penting IHSG ditutup melemah 3,27 persen ke level 7.337 pada perdagangan 9 Maret 2026.… Read More

49 mins ago

Panglima TNI Siaga 1: Pasukan dan Alutsista Disiapkan, Ada Apa?

Poin Penting: Status Siaga 1 TNI merupakan tingkat kesiapan tertinggi di militer yang menandakan pasukan,… Read More

57 mins ago

Harga Minyak Sempat Tembus USD100 per Barel, Purbaya Buka Suara soal APBN dan BBM

Poin Penting Pemerintah akan mengevaluasi pergerakan harga minyak dunia selama satu bulan sebelum menentukan kebijakan… Read More

1 hour ago

RUPST BNI Sepakat Tebar Dividen Rp13,02 Triliun atau 65 Persen dari Laba 2025

Poin Penting RUPST BNI menyetujui pembagian dividen Rp13,02 triliun dari laba bersih 2025. Nilai tersebut… Read More

2 hours ago