News Update

Driver Ojol Meninggal Ditabrak Barracuda Brimob, Bisa Ditanggung Asuransi?

Jakarta – Tragedi meninggalnya driver ojek online (ojol) Gojek Affan Kurniawan (21), di tengah kericuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8) menjadi duka bagi jasa transportasi online.

Keluarga, sahabat, dan rekan sejawat merasakan duka dan pilu mendalam atas kepergian Affan. Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai sosok ramah, pekerja keras dan tulang punggung keluarga.

Dirinya tinggal bersama kedua orang tua, adik dan kakaknya yang berjumlah tujuh orang di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Tayu, Menteng, Jakarta Pusat. 

Dari pelbagai informasi yang dihimpun, saat demo berlangsung di area Gedung DPR RI, korban terjebak bentrokan antara para pendemo dengan aparat keamanan. 

Ia yang bermaksud mengantarkan pesanan ke kawasan Bendungan Hilir terjebak macet lantaran bentrokan tersebut.

Hingga akhirnya, korban tewas terlindas Barracuda Brimob Polri di Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp16,68 Triliun di Juni 2025, Naik 38,4 Persen

Korban Huru-Hara Bisa Klaim Asuransi?

Menilik pada insiden tewasnya korban saat terjadi aksi kerusuhan, muncul pertanyaan besar. Apakah perusahaan asuransi bisa meng-cover klaim korban meninggal dunia akibat huru-hara demonstrasi?

Dalam dunia asuransi tak semua risiko bisa ditanggung, atau pengecualian asuransi. Misalnya saja, dalam asuransi kesehatan, tertanggung yang mengidap HIV/AIDS bisa masuk dalam pengecualian. Namun dalam kondisi tertentu, perusahaan asuransi bisa saja mempertimbangkan ulang apakah klaim disetujui atau tidak.

Begitu juga di asuransi jiwa, beberapa penyebab kematian memungkinkan untuk masuk dalam pengecualian klaim asuransi. Misalnya, tertanggung meninggal lantaran turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri. 

Menjawab hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, merujuk pada insiden kematian yang menimpa driver Gojek Affan akibat kerusuhan umumnya dikecualikan oleh polis asuransi.

“Meninggal akibat kerusuhan umumnya dikecualikan oleh Polis Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident),” ujarnya, saat dikonfirmasi Infobanknews, Jumat, 29 Agustus 2025.

Meski begitu, klaim polis asuransi tersebut masih bisa ditanggung dengan perluasan seperti risiko huru hara/Riot Strike Malicious Damage (RSMD).

“Bisa di-cover dengan perluasan termasuk risiko Huru Hura (RSMD),” jelasnya.

Diketahui, asuransi RSMD merupakan tambahan polis asuransi yang melindungi pemegang polis dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, tindakan jahat, dan kerusuhan sipil.

Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp72,47 Triliun Selama Semester I 2025

Terkait jumlah klaim nominal yang bisa diperoleh korban, Irvan menyebut tergantung nilai pertanggungan yg diminta oleh tertanggung. 

“Jumlahnya tergantung nilai pertanggungan yang diminta tertanggung,” bebernya.

Menyusul maraknya aksi demontrasi yang terjadi akhir-akhir ini, dirinya berharap perusahaan asuransi bisa meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat tidak dijamin oleh polis standar.

“Agar asuransi  mengedukasi masyarakat bahwa kerusuhan dan huru hara seperti yang marak sekarang tidak dijamin oleh polis standar dan tidak menyesatkan publik bahwa risiko huru-hara dijamin polis,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BRI Nilai Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Jaga Momentum Kredit Berkualitas

Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More

6 mins ago

Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Budi Herawan kembali terpilih sebagai Ketua AAUI periode 2026–2030 melalui aklamasi, mencerminkan kepercayaan… Read More

35 mins ago

OJK Catat Aset Keuangan Syariah 2025 Tembus Rp3.100 Triliun, Naik 8,61 Persen

Poin Penting Total aset keuangan syariah mencapai Rp3.100 triliun per Desember 2025, tumbuh 8,61 persen… Read More

58 mins ago

BSI Pastikan Layanan Perbankan di Wilayah Terdampak Gempa Sulut-Malut Tetap Berjalan

Poin Penting Layanan BSI tetap berjalan normal di wilayah terdampak gempa, hanya satu cabang terkendala… Read More

1 hour ago

OJK Berhasil Himpun Dana Rp6,83 Triliun pada Program Gerak Syariah 2026

Poin Penting Program GERAK Syariah 2026 berhasil menghimpun Rp6,83 triliun, naik 241,5 persen dibanding tahun… Read More

3 hours ago

Pasar Kripto Bergejolak, CACI Jamin Likuiditas dan Transaksi Investor Aman

Poin Penting CACI memastikan likuiditas dan stabilitas transaksi tetap terjaga di tengah volatilitas pasar kripto.… Read More

3 hours ago