Jakarta – Tragedi meninggalnya driver ojek online (ojol) Gojek Affan Kurniawan (21), di tengah kericuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8) menjadi duka bagi jasa transportasi online.
Keluarga, sahabat, dan rekan sejawat merasakan duka dan pilu mendalam atas kepergian Affan. Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai sosok ramah, pekerja keras dan tulang punggung keluarga.
Dirinya tinggal bersama kedua orang tua, adik dan kakaknya yang berjumlah tujuh orang di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Tayu, Menteng, Jakarta Pusat.
Dari pelbagai informasi yang dihimpun, saat demo berlangsung di area Gedung DPR RI, korban terjebak bentrokan antara para pendemo dengan aparat keamanan.
Ia yang bermaksud mengantarkan pesanan ke kawasan Bendungan Hilir terjebak macet lantaran bentrokan tersebut.
Hingga akhirnya, korban tewas terlindas Barracuda Brimob Polri di Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp16,68 Triliun di Juni 2025, Naik 38,4 Persen
Menilik pada insiden tewasnya korban saat terjadi aksi kerusuhan, muncul pertanyaan besar. Apakah perusahaan asuransi bisa meng-cover klaim korban meninggal dunia akibat huru-hara demonstrasi?
Dalam dunia asuransi tak semua risiko bisa ditanggung, atau pengecualian asuransi. Misalnya saja, dalam asuransi kesehatan, tertanggung yang mengidap HIV/AIDS bisa masuk dalam pengecualian. Namun dalam kondisi tertentu, perusahaan asuransi bisa saja mempertimbangkan ulang apakah klaim disetujui atau tidak.
Begitu juga di asuransi jiwa, beberapa penyebab kematian memungkinkan untuk masuk dalam pengecualian klaim asuransi. Misalnya, tertanggung meninggal lantaran turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri.
Menjawab hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, merujuk pada insiden kematian yang menimpa driver Gojek Affan akibat kerusuhan umumnya dikecualikan oleh polis asuransi.
“Meninggal akibat kerusuhan umumnya dikecualikan oleh Polis Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident),” ujarnya, saat dikonfirmasi Infobanknews, Jumat, 29 Agustus 2025.
Meski begitu, klaim polis asuransi tersebut masih bisa ditanggung dengan perluasan seperti risiko huru hara/Riot Strike Malicious Damage (RSMD).
“Bisa di-cover dengan perluasan termasuk risiko Huru Hura (RSMD),” jelasnya.
Diketahui, asuransi RSMD merupakan tambahan polis asuransi yang melindungi pemegang polis dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, tindakan jahat, dan kerusuhan sipil.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp72,47 Triliun Selama Semester I 2025
Terkait jumlah klaim nominal yang bisa diperoleh korban, Irvan menyebut tergantung nilai pertanggungan yg diminta oleh tertanggung.
“Jumlahnya tergantung nilai pertanggungan yang diminta tertanggung,” bebernya.
Menyusul maraknya aksi demontrasi yang terjadi akhir-akhir ini, dirinya berharap perusahaan asuransi bisa meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat tidak dijamin oleh polis standar.
“Agar asuransi mengedukasi masyarakat bahwa kerusuhan dan huru hara seperti yang marak sekarang tidak dijamin oleh polis standar dan tidak menyesatkan publik bahwa risiko huru-hara dijamin polis,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More