Perbankan

Draf RUU PPSK: Kegiatan Usaha BPR Bakal Ditambah, Apa Saja?

Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR) untuk memperluas kegiatan usahanya. Berdasarkan draf UU PPSK pasal 13 disebutkan bahwa BPR dapat menjalankan delapan kegiatan usaha. Jumlah kegiatan yang dibolehkan bertambah dibandingkan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang hanya mengatur empat kegiatan usaha.

Selain menjalankan fungsi intermediasi, beleid omnibus law di sektor keuangan tersebut juga membolehkan BPR melakukan sejumlah kegiatan antar lain transfer dana untuk kepentingan sendiri atau nasabah.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengatakan, selama ini jika dibandingkan dengan bank umum, kegiatan usaha BPR jauh lebih sempit karena BPR tidak bisa menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Oleh karena itu, perluasan kegiatan usaha ini menurutnya bertujuan agar konsumen punya lebih banyak pilihan untuk melakukan pengiriman dana. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan dapat lebih cepat dan efisien.

“Tuntutan masyarakat ini sekarang bagaimana mereka bisa bertransaksi keuangan secara cepat dan bukan hanya masyarakat perkotaan yang butuh pelayanan itu tapi juga masyarakat pedesaan,” ungkap Joko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) antara Komisi XI dengan pelaku industri jasa keuangan, di Gedung DPR, Jakarta.

Selain transfer dana, draf ini juga membolehkan BPR melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Menurut Joko, kegiatan penukaran valuta asing akan sangat memperluas layanan BPR terhadap masyarakat teurtama bagi BPR uang beroperasi di daerah destinasi wisata. “Hemat kami ketika BPR ini bisa menjalankan kegiatan penukaran valuta asing, itu sangat membantu,” ungkapnya.

Selain itu, BPR juga diperbolehkan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang yang dapat dilakukan BPR sesuai dengan batasan-batasan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

51 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

15 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

18 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

18 hours ago