Perbankan

Draf RUU PPSK: Kegiatan Usaha BPR Bakal Ditambah, Apa Saja?

Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR) untuk memperluas kegiatan usahanya. Berdasarkan draf UU PPSK pasal 13 disebutkan bahwa BPR dapat menjalankan delapan kegiatan usaha. Jumlah kegiatan yang dibolehkan bertambah dibandingkan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang hanya mengatur empat kegiatan usaha.

Selain menjalankan fungsi intermediasi, beleid omnibus law di sektor keuangan tersebut juga membolehkan BPR melakukan sejumlah kegiatan antar lain transfer dana untuk kepentingan sendiri atau nasabah.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengatakan, selama ini jika dibandingkan dengan bank umum, kegiatan usaha BPR jauh lebih sempit karena BPR tidak bisa menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Oleh karena itu, perluasan kegiatan usaha ini menurutnya bertujuan agar konsumen punya lebih banyak pilihan untuk melakukan pengiriman dana. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan dapat lebih cepat dan efisien.

“Tuntutan masyarakat ini sekarang bagaimana mereka bisa bertransaksi keuangan secara cepat dan bukan hanya masyarakat perkotaan yang butuh pelayanan itu tapi juga masyarakat pedesaan,” ungkap Joko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) antara Komisi XI dengan pelaku industri jasa keuangan, di Gedung DPR, Jakarta.

Selain transfer dana, draf ini juga membolehkan BPR melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Menurut Joko, kegiatan penukaran valuta asing akan sangat memperluas layanan BPR terhadap masyarakat teurtama bagi BPR uang beroperasi di daerah destinasi wisata. “Hemat kami ketika BPR ini bisa menjalankan kegiatan penukaran valuta asing, itu sangat membantu,” ungkapnya.

Selain itu, BPR juga diperbolehkan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang yang dapat dilakukan BPR sesuai dengan batasan-batasan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

22 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

22 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

23 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

24 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

1 day ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

1 day ago