Moneter dan Fiskal

DPR Usul Tax Amnesty Jilid III, Begini Respons UOB Indonesia

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), belum lama ini resmi mengusulkan wacana tax amnesty jilid III. Wacana tax amnesty jilid III ini juga sudah dimasukkan ke dalam daftar 41 rancangan undang-undang (RUU) dan menjadi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

Komisi XI menjadi alat kelengkapan dewan yang membahas revisi undang-undang atas Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut mulai Januari 2025, atau setelah pimpinan DPR menetapkan masa reses akhir tahun dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2024.

Keinginan dimunculkannya kembali kebijakan tax amnesty dipandang sebagai langkah pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan penerimaan pajak nasional.

Menyikapi wacana kebijakan tax amnesty jilid III, Vera Margaret selaku Head of Deposit and Wealth Management UOB Indonesia menegaskan, pihaknya bersikap mendukung kebijakan tersebut.

“Itu sesuatu yang kita dukung. Kita percaya bila masyarakat Indonesia harus daftar pajaknya di Indonesia dan bayar pajaknya ke Indonesia,” sebut Vera, saat ditemui di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Pihak UOB Indonesia melihat, misi mulia tax amnesty dalam memastikan semua warga negara Indonesia untuk kembali “membawa” uangnya balik ke Indonesia demi mengembangkan negara sendiri. Dengan demikian, dari sisi perbankan, pihaknya memandang itu sebagai hal yang positif.

“Jika bank akan dilibatkan di tax amnesty ke depan, kita pasti berpartisipasi,” tukasnya.

Sebagai informasi, tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang ditujukan kepada wajib pajak yang selama ini belum melakukan kewajibannya, baik karena lupa ataupun mengemplang pajaknya.

Pertama kali dilakukan pada 18 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kala itu, tarif diskon yang ditetapkan bagi para wajib pajak berbeda, mulai dari 2 persen sampai 10 persen.

Saat itu, ditegaskan bahwa kebijakan hanya akan dilakukan satu kali seumur hidup dan waktunya bagi pengemplang pajak untuk bertobat dengan melaporkan hartanya sebelum terciduk oleh Ditjen Pajak dan harus membayar denda hingga 100 persen.

Namun, nyatanya tax amnesty jilid II kembali dilakukan. Meski saat itu pemerintah menyebutnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diimplementasikan dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Untuk tax amnesty jilid II itu, pemerintah membagi menjadi dua kelompok. Pertama, bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I, tapi ternyata masih ada hartanya yang belum dilaporkan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum sempat ikut pengampunan pajak untuk harta selama periode 2016-2020.

Tarifnya pun berbeda dari lima tahun sebelumnya. Pada kesempatan kedua ini lebih tinggi yakni 6-11 persen (kelompok I) dan 12-18 persen (kelompok II). Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

3 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

11 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

14 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

14 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

14 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

16 hours ago