Nasional

DPR: Taspen Harus Masuk Pengawasan OJK

Poin Penting

  • PT Taspen harus berada di bawah pengawasan OJK karena Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatasi masalah serius.
  • Tanpa pengawas independen, Taspen berpotensi menghadapi persoalan tata kelola investasi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
  • Sebagai pengelola dana jutaan ASN dan pensiunan, pengawasan OJK dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal, kepercayaan publik, dan akuntabilitas perusahaan.

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menekankan pentingnya PT Taspen berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, selama ini Taspen belum memiliki pengawas yang memadai karena Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani jika terjadi masalah serius.

Ia menegaskan revisi RUU P2SK harus memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pengawasan Taspen.

“Saya sepakat sekali bahwa Taspen ini harus masuk dalam revisi RUU P2SK. Kalau tidak, berarti tidak ada yang benar-benar mengawasi. Kemenkeu sendiri tidak punya kemampuan dan kewenangan penuh untuk menangani jika muncul masalah besar,” ujar Harris, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 24 September 2025.

Baca juga : Melalui Program Ini, Bank Mandiri Taspen Bantu Pensiunan Buka Usaha

Harris menilai, persoalan tata kelola investasi yang pernah terjadi di sejumlah perusahaan asuransi juga bisa terjadi pada Taspen bila tidak ada pengawasan ketat. Menurutnya, tanpa pengawas independen, risiko penyalahgunaan investasi akan semakin besar.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa asuransi sosial seperti Taspen memegang kepentingan jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Karena itu, setiap potensi masalah keuangan di Taspen dapat berdampak luas pada stabilitas fiskal maupun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca juga : Bank Mandiri Taspen Rampungkan Perubahan Sistem, Layanan Kini Makin Andal

“OJK harus diberi kewenangan penuh, jangan sampai masalah-masalah pengelolaan keuangan Taspen nanti berulang seperti yang terjadi di Asabri atau Jiwasraya,” tambah legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dengan masuknya Taspen di bawah pengawasan OJK, diharapkan tata kelola perusahaan menjadi lebih akuntabel. Harris menegaskan, langkah ini juga akan memperkuat posisi hukum OJK dalam melakukan tindakan pengawasan maupun intervensi bila ditemukan penyimpangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

33 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

2 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

3 hours ago