Nasional

DPR: Taspen Harus Masuk Pengawasan OJK

Poin Penting

  • PT Taspen harus berada di bawah pengawasan OJK karena Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatasi masalah serius.
  • Tanpa pengawas independen, Taspen berpotensi menghadapi persoalan tata kelola investasi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.
  • Sebagai pengelola dana jutaan ASN dan pensiunan, pengawasan OJK dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal, kepercayaan publik, dan akuntabilitas perusahaan.

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menekankan pentingnya PT Taspen berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, selama ini Taspen belum memiliki pengawas yang memadai karena Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani jika terjadi masalah serius.

Ia menegaskan revisi RUU P2SK harus memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pengawasan Taspen.

“Saya sepakat sekali bahwa Taspen ini harus masuk dalam revisi RUU P2SK. Kalau tidak, berarti tidak ada yang benar-benar mengawasi. Kemenkeu sendiri tidak punya kemampuan dan kewenangan penuh untuk menangani jika muncul masalah besar,” ujar Harris, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 24 September 2025.

Baca juga : Melalui Program Ini, Bank Mandiri Taspen Bantu Pensiunan Buka Usaha

Harris menilai, persoalan tata kelola investasi yang pernah terjadi di sejumlah perusahaan asuransi juga bisa terjadi pada Taspen bila tidak ada pengawasan ketat. Menurutnya, tanpa pengawas independen, risiko penyalahgunaan investasi akan semakin besar.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa asuransi sosial seperti Taspen memegang kepentingan jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Karena itu, setiap potensi masalah keuangan di Taspen dapat berdampak luas pada stabilitas fiskal maupun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca juga : Bank Mandiri Taspen Rampungkan Perubahan Sistem, Layanan Kini Makin Andal

“OJK harus diberi kewenangan penuh, jangan sampai masalah-masalah pengelolaan keuangan Taspen nanti berulang seperti yang terjadi di Asabri atau Jiwasraya,” tambah legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dengan masuknya Taspen di bawah pengawasan OJK, diharapkan tata kelola perusahaan menjadi lebih akuntabel. Harris menegaskan, langkah ini juga akan memperkuat posisi hukum OJK dalam melakukan tindakan pengawasan maupun intervensi bila ditemukan penyimpangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

41 mins ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

51 mins ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

2 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

3 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

4 hours ago