Jakarta–Langkah pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72/2016 yang dirilis persis pada penghujung tahun 2016 kemarin, mendapat kritik keras Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
“PP No. 72/2016, yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR, jelas bermasalah. Aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN,” kata Fadli Zon di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Ia mengatakan sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstruksi,” tambah Fadli Zon.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR.
(Baca juga: Kepentingan Politik Jadi Masalah Utama BUMN)
Sebab, di atas kertas setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan DPR. Namun, dengan melempar utang itu ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek “B to B” dari BUMN, maka persetujuan DPR itu seolah tidak lagi diperlukan.
Kini, pengguntingan peran DPR itu ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. “Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya sekali, ” tutupnya. (*)
(Baca juga: Lima Anak Usaha BUMN Siap IPO)
Editor: Paulus Yoga




