Jakarta–Langkah pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72/2016 yang dirilis persis pada penghujung tahun 2016 kemarin, mendapat kritik keras Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
“PP No. 72/2016, yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR, jelas bermasalah. Aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN,” kata Fadli Zon di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Ia mengatakan sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Asuransi Jasindo catat pertumbuhan premi dan laba bersih di atas rata-rata industri. Kinerja… Read More
Poin Penting BSN beri relaksasi kredit bagi 8.000 lebih nasabah terdampak bencana di Sumatra. Relaksasi… Read More
Poin Penting Penempatan dana pemerintah ke Himbara bantu turunkan suku bunga deposito hingga 67 bps,… Read More
Poin Penting Volume transaksi kripto turun karena koreksi pasar dan revisi RUU P2SK. RUU P2SK… Read More
Poin Penting Bank Indonesia optimis pertumbuhan kredit Desember 2025 akan di atas 8 persen, meski… Read More
Poin Penting Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru… Read More
View Comments
oke