DPR: Soal Stanchart, Regulator Terlanjur Kecolongan

Jakarta – Standard Chartered membuat heboh masyarakat dengan adanya transfer dana bernilai fantastis senilai USD 1,4 miliar atau Rp18,8 triliun melalui Bank Standard Chartered dari wilayah Inggris ke Singapura yang diduga milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan berpendapat, terjadinya aliran dana triliunan Rupiah milik nasabah Indonesia tersebut menunjukkan pengawasan otoritas di dalam negeri terkait perpajakan sangat memperihatinkan.

“Saya tidak heran. Pemerintah memang sering kecolongan dengan modus-modus semacam ini. Dirjen Pajak seharusnya lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Itu dana yang tidak sedikit, jangan beraninya dengan masyarakat menengah kecil saja,” kata Heri di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Heri menambahkan, bila melihat modus yang terjadi dalam dana transfer tersebut, telah terjadi konspirasi tingkat tinggi dari pihak-pihak yang enggan menaati aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia saat ini.

“Saya melihat ada motif untuk menghindari pertukaran informasi pajak yang baru saja diterapkan. Kenapa Singapura yang dipilih? Karena di sana lebih aman. Tak heran, banyak aset WNI yang diendapkan di sana. Jumlahnya disebut-sebut lebih dari ribuan triliun. Singapura dipilih, selain karena lebih fleksibel dan dapat menyamarkan kepemilikan, serta lebih protektif dalam hal data nasabah, juga karena Singapura baru mau menukar data pajaknya tahun 2018,” tambahnya.

Baca juga :

DJP Diminta Cek Tax Amnesty WNI Pada Kasus Stanchart

Transfer Rp19 Triliun WNI di Stanchart Diduga “Tax Fraud”

Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Dirinya mengimbau kepada pemerintah khususnya pihak otoritas untuk kedepan dapat dengan jeli dan lebih aktif mengantisipasi kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang dikemudian hari.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

13 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

14 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

16 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

16 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago