DPR: Soal Stanchart, Regulator Terlanjur Kecolongan

Jakarta – Standard Chartered membuat heboh masyarakat dengan adanya transfer dana bernilai fantastis senilai USD 1,4 miliar atau Rp18,8 triliun melalui Bank Standard Chartered dari wilayah Inggris ke Singapura yang diduga milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan berpendapat, terjadinya aliran dana triliunan Rupiah milik nasabah Indonesia tersebut menunjukkan pengawasan otoritas di dalam negeri terkait perpajakan sangat memperihatinkan.

“Saya tidak heran. Pemerintah memang sering kecolongan dengan modus-modus semacam ini. Dirjen Pajak seharusnya lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Itu dana yang tidak sedikit, jangan beraninya dengan masyarakat menengah kecil saja,” kata Heri di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Heri menambahkan, bila melihat modus yang terjadi dalam dana transfer tersebut, telah terjadi konspirasi tingkat tinggi dari pihak-pihak yang enggan menaati aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia saat ini.

“Saya melihat ada motif untuk menghindari pertukaran informasi pajak yang baru saja diterapkan. Kenapa Singapura yang dipilih? Karena di sana lebih aman. Tak heran, banyak aset WNI yang diendapkan di sana. Jumlahnya disebut-sebut lebih dari ribuan triliun. Singapura dipilih, selain karena lebih fleksibel dan dapat menyamarkan kepemilikan, serta lebih protektif dalam hal data nasabah, juga karena Singapura baru mau menukar data pajaknya tahun 2018,” tambahnya.

Baca juga :

DJP Diminta Cek Tax Amnesty WNI Pada Kasus Stanchart

Transfer Rp19 Triliun WNI di Stanchart Diduga “Tax Fraud”

Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Dirinya mengimbau kepada pemerintah khususnya pihak otoritas untuk kedepan dapat dengan jeli dan lebih aktif mengantisipasi kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang dikemudian hari.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

9 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

9 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

9 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

9 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

16 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

16 hours ago