DPR: Soal Stanchart, Regulator Terlanjur Kecolongan

Jakarta – Standard Chartered membuat heboh masyarakat dengan adanya transfer dana bernilai fantastis senilai USD 1,4 miliar atau Rp18,8 triliun melalui Bank Standard Chartered dari wilayah Inggris ke Singapura yang diduga milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan berpendapat, terjadinya aliran dana triliunan Rupiah milik nasabah Indonesia tersebut menunjukkan pengawasan otoritas di dalam negeri terkait perpajakan sangat memperihatinkan.

“Saya tidak heran. Pemerintah memang sering kecolongan dengan modus-modus semacam ini. Dirjen Pajak seharusnya lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Itu dana yang tidak sedikit, jangan beraninya dengan masyarakat menengah kecil saja,” kata Heri di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Heri menambahkan, bila melihat modus yang terjadi dalam dana transfer tersebut, telah terjadi konspirasi tingkat tinggi dari pihak-pihak yang enggan menaati aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia saat ini.

“Saya melihat ada motif untuk menghindari pertukaran informasi pajak yang baru saja diterapkan. Kenapa Singapura yang dipilih? Karena di sana lebih aman. Tak heran, banyak aset WNI yang diendapkan di sana. Jumlahnya disebut-sebut lebih dari ribuan triliun. Singapura dipilih, selain karena lebih fleksibel dan dapat menyamarkan kepemilikan, serta lebih protektif dalam hal data nasabah, juga karena Singapura baru mau menukar data pajaknya tahun 2018,” tambahnya.

Baca juga :

DJP Diminta Cek Tax Amnesty WNI Pada Kasus Stanchart

Transfer Rp19 Triliun WNI di Stanchart Diduga “Tax Fraud”

Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Dirinya mengimbau kepada pemerintah khususnya pihak otoritas untuk kedepan dapat dengan jeli dan lebih aktif mengantisipasi kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang dikemudian hari.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Jelang Tahun Baru 2025, Rupiah Diramal Masih Tertekan di Atas Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta – Menjelang tahun baru 2025, nilai tukar rupiah diperkirakan masih berada di atas Rp16.000 per dolar… Read More

41 mins ago

Naik 0,19 Persen, IHSG Dibuka Hijau ke Level 7.078

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (27/12), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

1 hour ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Desember… Read More

2 hours ago

IHSG Diprediksi Bergerak Variatif, 4 Saham Ini Dijagokan Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Komitmen, Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More

17 hours ago

3 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Tahun, Gak Kalah Seru!

Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More

19 hours ago