DPR: Soal Stanchart, Regulator Terlanjur Kecolongan

Jakarta – Standard Chartered membuat heboh masyarakat dengan adanya transfer dana bernilai fantastis senilai USD 1,4 miliar atau Rp18,8 triliun melalui Bank Standard Chartered dari wilayah Inggris ke Singapura yang diduga milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan berpendapat, terjadinya aliran dana triliunan Rupiah milik nasabah Indonesia tersebut menunjukkan pengawasan otoritas di dalam negeri terkait perpajakan sangat memperihatinkan.

“Saya tidak heran. Pemerintah memang sering kecolongan dengan modus-modus semacam ini. Dirjen Pajak seharusnya lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Itu dana yang tidak sedikit, jangan beraninya dengan masyarakat menengah kecil saja,” kata Heri di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Heri menambahkan, bila melihat modus yang terjadi dalam dana transfer tersebut, telah terjadi konspirasi tingkat tinggi dari pihak-pihak yang enggan menaati aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia saat ini.

“Saya melihat ada motif untuk menghindari pertukaran informasi pajak yang baru saja diterapkan. Kenapa Singapura yang dipilih? Karena di sana lebih aman. Tak heran, banyak aset WNI yang diendapkan di sana. Jumlahnya disebut-sebut lebih dari ribuan triliun. Singapura dipilih, selain karena lebih fleksibel dan dapat menyamarkan kepemilikan, serta lebih protektif dalam hal data nasabah, juga karena Singapura baru mau menukar data pajaknya tahun 2018,” tambahnya.

Baca juga :

DJP Diminta Cek Tax Amnesty WNI Pada Kasus Stanchart

Transfer Rp19 Triliun WNI di Stanchart Diduga “Tax Fraud”

Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Dirinya mengimbau kepada pemerintah khususnya pihak otoritas untuk kedepan dapat dengan jeli dan lebih aktif mengantisipasi kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang dikemudian hari.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

3 hours ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

3 hours ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

7 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

8 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

8 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

9 hours ago