DPR: Soal Stanchart, Regulator Terlanjur Kecolongan

Jakarta – Standard Chartered membuat heboh masyarakat dengan adanya transfer dana bernilai fantastis senilai USD 1,4 miliar atau Rp18,8 triliun melalui Bank Standard Chartered dari wilayah Inggris ke Singapura yang diduga milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan berpendapat, terjadinya aliran dana triliunan Rupiah milik nasabah Indonesia tersebut menunjukkan pengawasan otoritas di dalam negeri terkait perpajakan sangat memperihatinkan.

“Saya tidak heran. Pemerintah memang sering kecolongan dengan modus-modus semacam ini. Dirjen Pajak seharusnya lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Itu dana yang tidak sedikit, jangan beraninya dengan masyarakat menengah kecil saja,” kata Heri di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Heri menambahkan, bila melihat modus yang terjadi dalam dana transfer tersebut, telah terjadi konspirasi tingkat tinggi dari pihak-pihak yang enggan menaati aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia saat ini.

“Saya melihat ada motif untuk menghindari pertukaran informasi pajak yang baru saja diterapkan. Kenapa Singapura yang dipilih? Karena di sana lebih aman. Tak heran, banyak aset WNI yang diendapkan di sana. Jumlahnya disebut-sebut lebih dari ribuan triliun. Singapura dipilih, selain karena lebih fleksibel dan dapat menyamarkan kepemilikan, serta lebih protektif dalam hal data nasabah, juga karena Singapura baru mau menukar data pajaknya tahun 2018,” tambahnya.

Baca juga :

DJP Diminta Cek Tax Amnesty WNI Pada Kasus Stanchart

Transfer Rp19 Triliun WNI di Stanchart Diduga “Tax Fraud”

Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Dirinya mengimbau kepada pemerintah khususnya pihak otoritas untuk kedepan dapat dengan jeli dan lebih aktif mengantisipasi kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang dikemudian hari.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.(*)

Suheriadi

Recent Posts

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

4 mins ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

15 mins ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

4 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

5 hours ago