Nasional

DPR Soal Perubahan Status Kementerian BUMN: Bukan Perkara Mudah

Poin Penting

  • Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan BUMN dinilai bukan hal mudah
  • Pengelolaan BUMN dikritik karena kerugian besar, pelayanan publik minim, efisiensi buruk, SDM dan lemah
  • Perlunya landasan hukum kuat dalam pembentukan Badan BUMN.

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistiyono Kanang merespons ihwal perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan BUMN. Menurutnya, perubahan status tersebut bukanlah perkara mudah.

Sebab, meski terlihat administratif, keputusan tersebut menyimpan alasan mendasar yang harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola BUMN secara menyeluruh.

“Kenapa negara ini mengubah dari kementerian menjadi badan? Pasti di baliknya ada sesuatu yang luar biasa yang harus diurai,” ujar Budi dalam dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan sejumlah pakar, seperti dikutip laman DPR, Kamis, 25 September 2025.

Ia menilai, potret pengelolaan BUMN saat ini masih jauh dari harapan. Sebab, kata dia, kerugian besar, pelayanan publik yang belum maksimal, serta efisiensi yang buruk menjadi catatan penting. Selain itu, kualitas sumber daya manusia di BUMN juga dinilai perlu ditingkatkan.

Baca juga : Intip Jejak Erick Thohir Selama Pimpin Kementerian BUMN

“Kerugian banyak ada di situ, uang negara tergerus. Pelayanannya tidak maksimal. Efisiensinya buruk, dan SDM memang perlu di-upgrade. Itu adalah latar belakang kenapa kementerian ini dijadikan badan,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Selain itu, dirinya juga menyoroti persoalan struktur BUMN yang terlalu gemuk akibat banyaknya pembentukan anak hingga cucu perusahaan. Baginya, praktik ini justru menggerus keuangan dan menyimpang dari fungsi utama BUMN sebagai penyangga ekonomi negara.

“Begitu mudahnya BUMN membentuk anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cucu dikawinkan lagi dengan cucu orang lain. Kalau hanya menghidupi cucu-cucu anak, ini rusak semua,” tegas Budi.

Ia mencontohkan, kondisi Perum Bulog yang saat ini dinilai kesulitan menjalankan peran strategisnya sebagai penyangga pangan. Dirinya berharap, melalui perubahan undang-undang, praktik serupa dapat dicegah agar BUMN kembali pada fungsi dasarnya.

Baca juga : Saham Bank BUMN dan BBCA Kompak Melemah, Valuasi Dinilai Atraktif

“Undang-undang yang baru jangan semudah itu. Mesti ada telaahan akademis, telaahan ekonomi, dan lain sebagainya, sehingga bisa diterima banyak pihak,” kata mantan Bupati Ngawi itu.

Budi menekankan, landasan hukum pembentukan Badan BUMN harus kuat dan mengikat, sehingga kepemimpinan badan tersebut dapat menjalankan fungsi secara profesional dan berkolaborasi dengan lembaga lain, termasuk BPI Danantara. 

“Landasan inilah yang saya harapkan, sehingga badan ini nanti dilandasi undang-undang yang betul-betul mengikat seorang pimpinan, dan bisa berkolaborasi dengan Danantara,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

14 mins ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

47 mins ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

2 hours ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Antam Melesat, Galeri24-UBS Kompak Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More

3 hours ago