Ilustrasi: Gedung Kementerian BUMN/Erman Subekti
Poin Penting
Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistiyono Kanang merespons ihwal perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan BUMN. Menurutnya, perubahan status tersebut bukanlah perkara mudah.
Sebab, meski terlihat administratif, keputusan tersebut menyimpan alasan mendasar yang harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola BUMN secara menyeluruh.
“Kenapa negara ini mengubah dari kementerian menjadi badan? Pasti di baliknya ada sesuatu yang luar biasa yang harus diurai,” ujar Budi dalam dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan sejumlah pakar, seperti dikutip laman DPR, Kamis, 25 September 2025.
Ia menilai, potret pengelolaan BUMN saat ini masih jauh dari harapan. Sebab, kata dia, kerugian besar, pelayanan publik yang belum maksimal, serta efisiensi yang buruk menjadi catatan penting. Selain itu, kualitas sumber daya manusia di BUMN juga dinilai perlu ditingkatkan.
Baca juga : Intip Jejak Erick Thohir Selama Pimpin Kementerian BUMN
“Kerugian banyak ada di situ, uang negara tergerus. Pelayanannya tidak maksimal. Efisiensinya buruk, dan SDM memang perlu di-upgrade. Itu adalah latar belakang kenapa kementerian ini dijadikan badan,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, dirinya juga menyoroti persoalan struktur BUMN yang terlalu gemuk akibat banyaknya pembentukan anak hingga cucu perusahaan. Baginya, praktik ini justru menggerus keuangan dan menyimpang dari fungsi utama BUMN sebagai penyangga ekonomi negara.
“Begitu mudahnya BUMN membentuk anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cucu dikawinkan lagi dengan cucu orang lain. Kalau hanya menghidupi cucu-cucu anak, ini rusak semua,” tegas Budi.
Ia mencontohkan, kondisi Perum Bulog yang saat ini dinilai kesulitan menjalankan peran strategisnya sebagai penyangga pangan. Dirinya berharap, melalui perubahan undang-undang, praktik serupa dapat dicegah agar BUMN kembali pada fungsi dasarnya.
Baca juga : Saham Bank BUMN dan BBCA Kompak Melemah, Valuasi Dinilai Atraktif
“Undang-undang yang baru jangan semudah itu. Mesti ada telaahan akademis, telaahan ekonomi, dan lain sebagainya, sehingga bisa diterima banyak pihak,” kata mantan Bupati Ngawi itu.
Budi menekankan, landasan hukum pembentukan Badan BUMN harus kuat dan mengikat, sehingga kepemimpinan badan tersebut dapat menjalankan fungsi secara profesional dan berkolaborasi dengan lembaga lain, termasuk BPI Danantara.
“Landasan inilah yang saya harapkan, sehingga badan ini nanti dilandasi undang-undang yang betul-betul mengikat seorang pimpinan, dan bisa berkolaborasi dengan Danantara,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More