Headline

DPR Setujui Perppu Keterbukaan Data Nasabah

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menyetujui dan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Tercatat dari 10 Fraksi di Komisi XI DPR hanya partai Gerindra yang menyatakan tidak terima dan menilai Perppu tersebut cukup tertuang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Peraturan ini tidak bisa dilakukan melalui Perppu karena terdapat kontradiksi, tapi kami berpendapat bisa langsung dilakukan lewat RUU KUP,” kata Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Kardaya Warnika di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Dari rapat kerja tingkat satu yang diadakan malam ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, 9 Fraksi di DPR setuju untuk perpu no 1 tahun 2017 dibawa ke pembahasan tingkat II di Paripurna untuk dijadikan Undang-undang (UU). Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.

Pada rapat tersebut, Anggota Komisi XI fraksi Golkar Aditya Anugrah M mengungkapkan, walau pihaknya setuju namun partainya tetap memberikan catatan untuk peraturan tersebut.

“Kami di Golkar memberikan catatan pada perppu ini harusnya memberikan tugas yang spesifik pada pegawai pajak sehingga tidak mencari-cari sesuatu yang baru” ungkap Aditya.

Dirinya juga menilai, dengan adanya perppu ini nantinya harus dapat berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan pajak di Indonesia. Kalau tidak berdampak signifikan, kata dia, tentu ini dianggap sia-sia.

Selain itu, fraksi PDIP Agung Rai menilai, perppu keterbukaan informasi ini akan membantu memberikan landasan yang kuat bagi direktorat jenderal pajak untuk menggali penerimaan yang selama ini sulit diperoleh.

“Perppu keterbukaan informasi ini akan membantu memberikan landasan yang kuat bagi pegawai djp untuk menggali penerimaan yang selama ini sulit diperoleh,” ungkap Agung.

Dirinya juga mengingatkan agar pemerintah dapat memperhatikan dan memperhitungkan lembaga keuangan sehingga ke depannya tidak mengganggu kestabilan industri jasa keuangan nasional. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

5 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

5 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

7 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

7 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

9 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

9 hours ago