Nasional

DPR Setujui Penguatan Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop Budi Arie

Jakarta – Seluruh fraksi Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Dukungan tersebut disertai dengan berbagai masukan konstruktif demi menjaga kredibilitas dan efektivitas program di lapangan.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai sejumlah kesepakatan dan kesimpulan bersama DPR, termasuk upaya mitigasi terhadap potensi risiko program di tingkat implementasi.

“Termasuk kemungkinan-kemungkinan buruk yang timbul, bisa kita eliminasi sedemikian rupa,” katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Budi menjelaskan, tujuan utama pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan desa, dan mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Baca juga : KPPU Dukung Regulasi Persaingan Sehat untuk Kopdes Merah Putih, Ini Langkah Menkop Budi

Ia juga menekankan bahwa posisi Kopdes/Kel berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BuMDes), sehingga keduanya tidak akan tumpang tindih.

“Kopdes ini milik warga desa, sedangkan BuMDes milik pemerintah desa,” tegasnya.

“Ke depan, bagaimana Kopdes bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk warga desa,” tambahnya.

Budi juga mendorong agar Kopdes/Kel bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk BUMDes, agar semakin kuat dan berkembang sebagai lembaga ekonomi desa.

Desa Harus Jadi Produsen, Bukan Hanya Konsumen

Menurut Menkop, desa tidak boleh hanya menjadi konsumen. Potensi ekonomi desa harus digali dan diberdayakan.

“Kita berharap Kopdes Merah Putih menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri desa,” ucap Menkop.

Oleh karena itu, dirinya sepaham dengan Komisi VI DPR bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak hanya diperkuat dari sisi kuantitasnya saja, melainkan juga kualitas.

Baca juga : Sudah Ada 16.743 Desa/Kelurahan Bentuk Kopdes Merah Putih, Paling Banyak di Jateng

“Kita akan membangun 80 Kopdes/kel Merah Putih sebagai percontohan untuk mendapat model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik desa masing-masing,” kata Menkop.

Terkait anggaran, Menkop menjelaskan bahwa itu merupakan plafon kredit yang nilainya Rp3 miliar atau lebih sesuai kebutuhan dari proposal bisnisnya.

“Soal skema pembiayaan, subsidi bunga, tenor, dan lainnya, kini tengah dibicarakan otoritas terkait, yakni Kemenkeu, KemenBUMN, Danantara, dan Bank Indonesia,” terang Menkop.

Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih dengan syarat bahwa pelaksanaannya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat desa/kelurahan secara utuh, serta tidak hanya mengejar jumlah atau target.

“Kami juga meminta Kemenkop untuk menjamin pendekatan yang digunakan tidak top-down semata, tetapi mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara otentik,” kata Nurdin, selaku pimpinan sidang.

Lebih dari itu, Nurdin menegaskan bahwa koperasi desa bukan sekadar program pemerintah, tetapi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki masyarakat, dan dijalankan oleh mereka sendiri.

Meski begitu, Komisi VI DPR RI mengingatkan bahwa jumlah koperasi yang terbentuk bukanlah indikator utama keberhasilan pelaksanaan Inpres Nomor Tahun 2025.

“Keberhasilan pelaksanaan program ini harus diukur dari seberapa jauh koperasi-koperasi tersebut mampu beroperasi secara aktif dan profesional, dengan struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, dan kegiatan usaha yang nyata,” ucap Nurdin.

Selain itu, Kopdes/Kel juga harus mampu meningkatkan pendapatan anggotanya, terutama petani, nelayan, pelaku UMKM, serta kelompok rentan di desa/kelurahan.

Bahkan, harus mampu meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan dasar, seperti pembiayaan murah, sembako terjangkau, dan layanan kesehatan dasar melalui gerai Kopdes Merah Putih.

Lebih dari itu, Kopdes/Kel Merah Putih kata dia harus mampu membangun kemandirian kelembagaan, tidak terus-menerus bergantung pada subsidi pemerintah atau intervensi eksternal.

“Harus mampu juga menjadi institusi ekonomi lokal yang dipercaya dan dimiliki warga desa/kelurahan itu sendiri,” ujar Nurdin.

Kesimpulan rapat lainnya, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran Kemenkop yang cukup sesuai tugas dan fungsi, khususnya untuk percepatan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Komisi VI DPR RI juga mendorong pemerintah meningkatkan dan mengubah status kelompok Kemenkop menjadi salah satu prioritas di pemerintahan periode 2024-2029,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Milad 5, BSI Gaungkan Langkah EMAS Generasi EMAS

Kampanye sekaligus sebagai sosialisasi positioning BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia dan mengajak masyarakat… Read More

1 hour ago

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

9 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

11 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

11 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

13 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

13 hours ago