Poin Penting
- DPR mendukung kredit di bawah Rp1 juta tanpa SLIK dengan syarat rekam jejak peminjam tetap diperiksa.
- Pemeriksaan riwayat dinilai penting untuk mencegah moral hazard dan melindungi bank dari risiko kredit.
- Kebijakan bersyarat diyakini dapat memperluas akses pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Musthofa, mendukung usulan penyaluran kredit di bawah Rp1 juta tanpa menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, ia menegaskan perbankan tetap harus menelusuri rekam jejak historis calon peminjam.
Menurutnya, syarat tersebut penting agar kebijakan pelonggaran persyaratan kredit tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki moral hazard.
“Kalau kita mau lepas SLIK, itu bisa mempercepat untuk penyaluran. Tetapi saya minta ada track record supaya tidak mengandung moral hazard,” tegas Musthofa, dinukil laman DPR, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca juga: Pengamat Beberkan Risiko Besar di Balik Wacana Penghapusan SLIK OJK
Musthofa mengingatkan, penghapusan syarat SLIK berpotensi menimbulkan persoalan apabila peminjam tidak memiliki komitmen melunasi utang dan justru mengajukan pinjaman di berbagai lembaga keuangan.
Karena itu, ia menilai pemeriksaan rekam jejak historis calon debitur menjadi hal yang mutlak dilakukan agar bank tidak menanggung risiko kerugian akibat kredit bermasalah.
“Kan kasihan banknya. Ini kan risiko yang nanggung adalah bank. Maka pertama yang harus dipahami, bahwa untuk mengenai tanpa SLIK harus ada historical-nya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Musthofa menjelaskan, rekam jejak peminjam dapat dinilai dari dua indikator utama, yakni apakah debitur memiliki moral hazard atau hanya sedang mengalami kesulitan keuangan.
Menurutnya, apabila calon debitur mengalami kesulitan sementara, seperti kehilangan pekerjaan namun kini telah kembali bekerja, perbankan tetap dapat memberikan pembiayaan.
“History-nya itu ada dua hal, moral hazard atau memang dia baru kesulitan. Kalau baru kesulitan, oke, kita cover, dulu tidak bisa bekerja, Pak, karena saya di-PHK, sekarang saya sudah kerja lagi di sini, oke, nggak ada masalah,” imbuhnya.
Baca juga: DPR: Penghapusan SLIK Rp1 Juta ke Bawah Perluas Akses Rumah Subsidi dan Kredit UMKM
Tiga Manfaat Kebijakan Bersyarat
Musthofa menilai penerapan kredit mikro tanpa SLIK dengan syarat pemeriksaan rekam jejak akan memberikan sejumlah manfaat.
Selain menjaga stabilitas industri perbankan, kebijakan tersebut juga dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus memastikan penyaluran kredit usaha rakyat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (*)
Editor: Yulian Saputra


