Moneter dan Fiskal

DPR Serahkan Keputusan Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) ke Prabowo

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan, keputusan mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan pembentukan BPN merupakan bagian dari Presidential Policy, yang berarti berada sepenuhnya di tangan Presiden.

“Semuanya keputusannya ada di tangan Presiden, bukan di tangan siapa-siapa,” ujar Misbakhun saat ditemui wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca juga: Prabowo Tetap Prioritaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Sesuai RPJMN 2025-2029

Meski demikian, Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR akan tetap mendukung apa pun keputusan yang diambil Presiden. Sebab, menurutnya, Presiden yang memahami secara menyeluruh urgensi pembentukan lembaga tersebut.

“Apa pun keputusan Presiden itu kan, ya kita harus mengamankan. Karena Presiden adalah yang tahu secara penuh urgensi kebutuhan itu,” ungkapnya.

Struktur Organisasi BPN/BOPN Mulai Terbentuk

Sebelumnya, mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto, membeberkan struktur organisasi dari BOPN.

Dalam struktur itu, poosisi Menteri Negara/Kepala BOPN akan diawasi oleh sejumlah pejabat ex officio, antara lain Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan satu orang independen.

Di bawah Menteri Negara/Kepala BOPN, terdapat Wakil Kepala Operasi, dan Wakil Kepala Urusan (Waka Urdal) BOPN.

Selanjutnya, di bawah Waka Urdal terdapat Insektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan.

Baca juga: Terungkap! Ini Bocoran Struktur Organisasi BOPN yang di Bawah Komando Presiden Prabowo

Selanjutnya, dalam BOPN akan ada Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Deputi Pengawasan Kepabeanan/Costum, Deputi Penegakan Hukum, dan Deputi Intelijen.

Selain itu, BOPN juga akan memiliki Pusat Data Sains dan Informasi, serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, sebagai bagian dari pendukung operasional dan pengembangan sumber daya manusia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

3 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

9 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

10 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

20 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

21 hours ago